Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Wawan Kustiawan
MAJALENGKA-Penegakan hukum humanis yang dijalankan Kejaksaan Negeri Majalengka mendapat respon positif dari masyarakat. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Wawan Kustiawan, pada dasarnya pelaksanaan keadilah restoratif atau Resotrative Justice (RJ) di Majalengka berlangsung aman dan kondusif dan itu mendapat apresiasi dari masyarakat karena ternyata penanganan penindakan hukum itu bukan tajam ke bawah tumpul ke atas.
"Jadi, kita perhatikan masyarakat yang mencari keadilan terutama dari masyarakat kelas menengah ke bawah, tujuan RJ itu kan memulihkan hak-hak korban," paparnya.
Salahsatu persyaratan dilakukannya RJ, kata Wawan Kustiawan adalah antara korban dan tersangka sudah bersepakat untuk berdamai, dan hak-hak korban sudah dipenuhi. Intinya, beberapa kriteria untuk dilaksanakannya RJ sudah terpenuhi, antara lain apakah tersangka sudah pernah melakukan tindak pidana dan bagaimana kelakuan tersangka sehari-hari di lingkungan tempat tinggalnya.
"Jadi, informasi dari tetangga, tokoh masyarakat dan keluarga sangat perlu kita ketahui sebagai bahan profiling, sehingga pelaksanaan RJ dan pengawasannya bisa dilakukan dikemudian hari," tandasnya.
Lebih lanjut Wawan Kustiawan menyampaikan penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat, terutama dari kalangan ekonomi biasa perlu ditegaskan bahwa penegakan hukum itu bukan pembalasan. Tapi ada prinsip pemulihan dimana kedua belah pihak yang sudah berdamai tadi tidak perlu lagi sampai ke proses persidangan, cukup setelah dilakukan perdamaian antara tersangka dan korban berdamai, perkara pun diselesaikan.
Penerapan RJ di Kejaksaan Negeri Majalengka juga mendapat apresiasi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dimana pada tahun 2023 mendapat peringkat pertama, dan di tahun 2024 peringkat kedua.
Secara khusus, Kajari Majalengka menyampaikan salah satu contoh penanganan perkara di Kejari Majalengka yang akhirnya menerapkan RJ dalam penyelesaian perkaranya. Seorang tersangka yang sehari-hari kerjanya serabutan. Melakukan tindak pidana pencurian, yaitu mencuri handphone (HP) korban dan berencana menjual HP tersebut untuk membeli obat orangtuanya yang sedang sakit.
"HP tersebut tidak sempat dijual, tersangka sudah ditangkap. Menurut pengakuan tersangka, ia mengambil HP tersebut tidak sengaja, tapi karena melihat ada HP tertinggal di dasboard, tersangka mengambilnya. Namun, ia bingung mau diapakan barang tersebut. Kemudian, si korban selaku pemilik HP pun dalam hal ini lalai. Setelah berproses dan perkaranya bergulir ke Kejari Majalengka, Jaksa Fasilitator melakukan mediasi. antara korban dan tersangka bersepakat berdamai," paparnya.
Sebagai konsekuensinya, lanjut Wawan Kustiawan tersangka menjalani hukuman sanksi sosialnya membersihkan masjid selama tiga bulan, dan biaya pengobatan orang tuanya dibantu oleh Kejari Majalengka.
"Penerapan RJ dalam penyelesaian sebuah perkara lebih kepada melihat sisi kemanusiaannya, dimana Jaksa Fasiitator lebih mengedepankan hati nurani dalam penegakan hukumnya," tegasnya.