Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli tandatangni kesepatan bersama (Memori of Understanding-MoU) dengan Universitas Prima Indonesia di Ruang Kerja Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli
GUNUNGSITOLI-Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli tandatangni kesepatan bersama (Memori of Understanding-MoU) dengan Universitas Prima Indonesia di Ruang Kerja Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli di Jalan Soekarno No.9 Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, Kamis (24/7/2025).
Menurut Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, SH,MH, acara penandatanganan dihadiri langsung ditandatangani langsung oleh Rektor pada Universitas Prima Indonesia Prof. Dr. Chrismis Novalinda Ginting, M.Kes (Pihak Pertama) dengan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang, SH, MH (Pihak Kedua).
Kesepakatan Bersama ini, kata Parada Situmorang diharapkan dapat meningkatkan Pendidikan, Penelitian, Riset, Pengembangan Teknologi, Pengabdian Masyarakat dan Pengembangan Sumber Daya Manusia di Universitas Prima Indonesia khususnya di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang, SH, MH menjelaskan dengan Kesepakatan Bersama ini diharapkan dapat membantu pihak Pertama dalam rangka lebih meningkatkan kerjasama dalam peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia seperti Pendidikan, Penelitian, Riset, Pengembangan Teknologi dan Pengabdian Masyarakat.
"Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, sangat terbuka menjadi tempat Riset dan Penelitian dalam konteks Penegakan Hukum dan Penerapan Hukum. MoU ini juga pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 33, Kejaksaan dalam mengadakan tugas dan wewenang membina kerjasama dan komunikasi dengan lembaga atau instansi lainnya," tandasnya.