Kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka disaksikan oleh tokoh masyarakat, penyidik dari kepolisian, dan jaksa fasilitator. Dan telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka
BATU BARA-Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Dicky Oktavia, SH, MH, didampingi Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum mengikuti ekspose perkara yang disampaikan Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, para Kasi pada Aspidum, Senin (7/7/2025) kepada JAM Pidum Kejagung Prof Asep Nana Mulyana yang diterima langsung Direktur A dan Direktur E pada JAM Pidum.
Kajari Batu Bara Dicky Oktavia, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Batu Bara Oppon B Siregar, SH dalam siaran persnya, Selasa (8/7/2025) menyampaikan bahwa 5 perkara yang diajukan untuk diselesaikan dengan menerapkan Perja No.15 Tahun 2020 disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.
"Lima perkara yang diajukan dan disetujui diselesaikan dengan humanis adalah perkara pencurian dan penadahan sepeda motor milik korban Nursyafira, dimana para tersangkanya adalah Dedy Yudianto, Rusli, Zainuddin, dan Egi Surya melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dan Tersangka Fikri Maulana selaku pencuri sepeda motor melanggar Pasal 362 KUHP, semua berkas terpisah," kata Oppon.
Lima tersangka dalam perkara ini, kata Oppon Siregar disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020. Dimana para tersangkanya belum pernah melakukan tindak pidana dan baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan yang terpenting adalah antara korban telah sepakat untuk berdamai dengan para tersangka.
Dengan adanya perdamaian antara tersangka dengan korbannya telah menciptakan suasana damai, terciptanya harmoni dan kedua belah pihak sepakat untuk mengembalikan keadaan ke keadaan semula.
“Kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka disaksikan oleh tokoh masyarakat, penyidik dari kepolisian, dan jaksa fasilitator. Dan telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka," tandasnya.