Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Kamis (24/7/2025) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pelaku pembacokan Jaksa Kejaksaan Negeri Deli Serdang
SERDANG BEDAGAI : Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Kamis (24/7/2025) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pelaku pembacokan Jaksa Kejaksaan Negeri Deli Serdang dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara an. Tersangka Alpa Fatria Lubis Alias Kepot (43), Mardiansyah Alias Bendil (38), dan Surya Dharma Alias Galo (42).
Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) Rufina Ginting, SH,MH melalui Kasi Intel Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad, SH,MH menyampaikan bahwa ketiga Tersangka disangka melanggar Pasal 340 Subs Pasal 338 Jo Pasal 53 atau Pasal 170 Subs Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 KUHPidana.
Lebih lanut Hasan Afif Muhammad menyampaikan perbuatan yang dilakukan oleh Alpa Fatria Lubis Alias Kepot (43) dkk
yaitu ketiga Tersangka melakukan pembacokan terhadap seorang Jaksa yang bertugas pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang berinisial JWS dan staf Kejaksaan Negeri Deli Serdang berinisial ASH di perkebunan sawit, Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Sergai pada Sabtu (24/5/2025) sekira pukul 13.30 WIB.
"Perbuatan ketiga Tersangka tersebut mengakibatkan korban JWS mengalami luka bacok akibat benda tajam dalam tubuhnya dan patah tulang lengan atas, kemudian korban ASH mengalami luka pada pergelangan tangan kiri akibat benda tumpul dan luka pada punggung, perut dan sebagian pergelangan tangan akibat benda tajam," paparnya.
Kedua korban, lanjut Hasan Afif Muhammad telah dirawat di salah satu Rumah Sakit Swasta di Medan selama 10 (sepuluh) hari. Kondisinya saat ini sudah semakin membaik.
"Ketiga Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara, dan saat ini terhadap ketiga Tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tebing Tinggi," tandasnya.