Korban dan Tersangka Sepakat Berdamai, Kejati Sulsel Selesaikan Perkara dari Kejari Palopo Dengan Keadilan Restoratif
MAKASSAR-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim dan jajaran melakukan ekspose perkara dari Kejari Palopo untuk diselesaikan lewat keadilan restorative (Restorative Justice) di Kejati Sulsel, Selasa (8/7/2025).
Ekspose perkara ini juga diikuti Kajari Palopo, Ikeu Bachtiar, Kasi Pidum, Koharuddin, Jaksa Fasilitator, Dian Noviyani Rusdi dan jajaran secara virtual.
Kejari Palopo mengajukan penyelesaian perkara dengan mengedepankan hati nurani terhadap 2 perkara, dengan tersangka Aidil alis Bapak Roid bin Rosyid (40 tahun, Buruh Bangunan) yang disangkakan melanggar Kesatu Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP (Penganiayaan). Korban dalam kasus ini adalah seorang anak berumur 17 tahun.
Kemudian, tersangka Salmia alias Mama Fira (51 tahun, Ibu Rumah Tangga) yang disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP (penggelapan) atau Pasal 227 KUHP, dengan korban H. Arisandi Bara (54 tahun, Wiraswasta).
Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi dua perkara dari Kejari Palopo ini disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif. Adapun alasan dilakukannya Restorative Justice (RJ) berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020, adalah tersangka belum pernah dihukum sebelumnya dan baru pertama kali melakukan tindak pidana (berdasarkan SIPP PN Palopo, PN Makale, PN Masamba, PN Belopa yang menunjukkan tidak ada catatan perkara).
"Kemudian, ancaman pidana Tersangka di bawah 5 tahun penjara; dan yang terpenting adalah korban dan tersangka sudah saling memaafkan dan sepakat untuk berdamai tanpa syarat," katanya.
Untuk perkara penganiayaan, lanjut Soetarmi Tersangka adalah ayah dari 4 anak yang masih kecil dan merupakan tulang punggung keluarga; Tersangka bekerja sebagai kuli bangunan; Korban mencabut tuntutan kepada tersangka; Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya kepada korban maupun pihak lain.
Sementara untuk tersangka penggelapan, korbannya sudah mencabut tuntutan kepada tersangka; sudah ada Surat Pernyataan Kesepakatan antara pihak Korban dan Tersangka yang disaksikan oleh pihak ATR/BPN; Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya kepada korban maupun pihak lain.
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ terhadap perkara ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan tokoh masyarakat. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Palopo untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.
“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim