Penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif bisa direalisasikan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya dibawah lima tahun dan yang terpenting adalah korban dan tersangka berdamai
LUBUK PAKAM-Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Mochammad Jeffry, SH,MH didampingi Kasi Pidum dan Jaksa Fasilitator mengikuti ekspose perkara yang disampaikan Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH secara daring kepada JAM Pidum yang diterima Direktur A Nanang Ibrahim Soleh, Rabu (2/7/2025).
Menurut Kajari Deli Serdang Mochammad Jeffry melalui Kasi Intel Boy Amali, SH,MH bahwa perkara yang diajukan disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 adalah perkara penganiayaan dengan tersangka Piliani Flora Nainggolan melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.
Boy Amali menyampaikan bahwa kejadiannya bermula pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 10.20 wib, bertempat di Jalan Medan No. 51 Kel, Lubuk Pakam III Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang tepatnya di Kantor Credit Union (CU) MANDIRI cabang Lubuk Pakam, yang mana saksi Theresia M Sitompul dan tersangka Piliani Flora Nainggolan merupakan rekan kerja di kantor tersebut yang sudah sering terjadi perselisihan antara mereka.
Pada waktu saksi Theresia M Sitompul mengambil buku yang disimpan di dalam jok sepeda motor miliknya dan melihat tersangka sedang memasang stiker di sepeda motor milik tersangka bersama seseorang yang tidak dikenal, tersangka kemudian mendatangi saksi Theresia M Sitompul.
Tersangka melihat saksi Theresia M Sitompul dan dengan mempergunakan tubuhnya mendorong saksi Theresia M Sitompul dengan sekuat tenaga sehingga mengenai pintu besi kantor. Akibat perbuatan tersangka, saksi Theresia M Sitompul menderita luka lecet di bagian tengkuk/leher bagian belakang dan lecet di bagian punggung korban.
Setelah perkaranya bergulir dan sampai ke Kejari Deli Serdang, kata Boy Amali, jaksa fasilitator melakukan upaya hukum mediasi dan mempertemukan tersangka dengan korbannya. Tersangka membantu biaya pengobatan korban dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif bisa direalisasikan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya dibawah lima tahun dan yang terpenting adalah korban dan tersangka berdamai," tandasnya.
Kemudian, kata Boy hubungan tersangka dan korban saling mengenal dikarenakan mereka merupakan teman satu kantor di Credit Union Mandiri Cabang Lubuk Pakam.
"Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang terciptanya harmoni ditengah masyarakat. Tersangka dan korban juga sepakat mengembalikan keadaan ke keadaan semula," tegasnya.