Anak Dibawah Umur Dengan Tulus Memaafkan Neneknya, Kejati Sumut Selesaikan Perkaranya Dengan Keadilan Restoratif
MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali mengajukan satu perkara dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk diselesaikan dengan humanis setelah sebelumnya dilakukan ekspose yang disampaikan oleh Wakajati Sumut Sofiyan.S, SH, MH didampingi Asisten Pidana Umum Jurist Precisely,SH,MH beserta para Kepala Seksi pada Aspidum secara daring kepada Jampidum Kejagung RI Prof Dr.Asep N Mulyana yang diwakili Direktur C dan diikuti secara daring oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang, SH,MH, Kasi Pidum serta Jaksa Penuntut Umum, Kamis (7/8/2025)..
Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi, SH,MH menyampaikan bahwa kronologi peristiwa pidana perkara yang disetujui diselesaikan berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020, berawal pada Rabu 02/04/2025 sekira pukul 15.00 WIB di Desa Hiliduruwa Kec. Sawo Kab. Nias Utara tepatnya di rumah Saksi Yohana Delima Alias Ina Ito, tersangka Muliria Harefa Alias Ina Fifin yang merupakan nenek dari “Anak Korban” (korban merupakan anak dibawah umur) Ayu Telaumbanua Alias Ayu datang untuk dipijat oleh Saksi Adewina Telaumbanua Alias Ina Yamo, saat itu tersangka menyuruh “Anak Korban” yang pada saat itu sedang duduk di ruang tamu untuk pergi memindahkan barang dagangan dirumah tersangka yang berjarak sekitar 500 (lima ratus) meter dari tempat tersebut, namun Anak Korban menolak dengan alasan masih sakit hati dengan perkataan tersangka yang sebelumnya pernah memaki ibu dari Anak Korban dengan sebutan “pelacur” sehingga tersangka emosi dan langsung terlibat cekcok dengan Anak Korban.
Karena merasa tidak dihargai, tersangka langsung berdiri dan menjambak rambut Anak Korban, setelah itu anak korban melakukan perlawanan dengan melontarkan kata kasar kepada tersangka yang membuat tersangka semakin emosi dan hendak melakukan tindakan kepada korban akan tetapi dilerai dan ditahan oleh Saksi Adewina, Karena semakin tersulut emosi tersangka langsung menampar pipi kanan Anak Korban dan menjambak rambut Anak Korban lalu memegang kedua pundak Anak Korban dari depan dan mendorongnya ke sudut ruang tamu sehingga menyebabkan “Anak Korban” mengalami luka ringan lecet pada badan dan pundaknya.
Atas perbuatannya terhadap pelaku dilakukan proses hukum di kepolisian dengan sangkaan melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Setelah menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara, kata Husairi jaksa fasilitator pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kemudian melakukan upaya mediasi mengingat antara tersangka dan korban adalah sebagai nenek dan cucu.
"Tersangka dan korban sepakat berdama, dimana sang cucu dengan tulus mau memaafkan neneknya," kata Husairi.
Esensi dari perkara ini adalah, antara tersangka dan korban masih ada hubungan saudara. Dengan adanya perdamaian telah membuka ruang terciptanya harmoni di tengah-tengah masyarakat dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatatnnya di kemudian hari.