Dukung Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba, Kajati Sumut Harli Siregar Bersama Forkopimda Lakukan Pembongkaran Tempat Hiburan Malam

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Harli Siregar bersama unsur Forkopimda Sumatera Utara ikut serta menyaksikan pembongkaran bangunan tempat hiburan malam (THM) berupa Diskotik Marcopolo di Jalan Seipetani

yudikatif

Dukung Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba, Kajati Sumut Harli Siregar Bersama Forkopimda Lakukan Pembongkaran Tempat Hiburan Malam

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Harli Siregar bersama unsur Forkopimda Sumatera Utara ikut serta menyaksikan pembongkaran bangunan tempat hiburan malam (THM)
 

 

DELI SERDANG -Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Harli Siregar bersama unsur Forkopimda Sumatera Utara ikut serta menyaksikan pembongkaran bangunan tempat hiburan malam (THM) berupa Diskotik Marcopolo di Jalan Seipetani, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, dan Diskotik Blue Star di Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Seibingai, Kabupaten Langkat, Kamis (14/8/2025). 

Kajati Sumut Dr.Harli Siregar hadir bersama dengan Kajari Kota Binjai dan Kajari Deliserdang mendampingi Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution bersama Kapolda Sumatera Utara, Pangdam 1/BB, Ketua DPRD Sumatera Utara, Kepala BNN Provinsi Sumut serta para pejabat terkait lainnya.

Operasi skala besar pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah Sumatera Utara itu dilakukan sebagai langkah perlawanan dan perang terhadap narkoba mengingat saat ini tingkat penyalahgunaan narkoba yang sudah sangat mengkhawatirkan.

Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut M.Husairi, SH,MH saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kehadiran Kajati Sumut bersama Forkopimda  mendampingi Gubsu melakukan pembongkaran tempat hiburan malam di Deli Serdang.

Kehadiran Kejaksaan, lanjut Husairi dalam hal ini Kajati Sumut adalah sebagai bentuk keseriusan jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta memberikan dukungan secara hukum untuk mencegah dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Berdasarkan data penanganan perkara narkotika di jajaran Kejati Sumut terdapat 80 orang bandar atau pengedar narkoba yang dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum yang diharapkan dapat menjadi efek jera dan memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di Sumatera Utara," tegasnya.

Sebagaimana ditegaskan pada point ke-7 Asta Cita Presiden Republik Indonesia tentang memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba, Kejaksaan sebagai Lembaga penegak hukum sudah seharusnya berperan aktif secara tegas dan ber integritas dalam penegakan hukum khususnya tindak pidana narkotika.

 

Tempat Hiburan Malam Narkotika  Kajati Sumut Harli Siregarm

Bagikan Artikel Ini