Dengan Program Jaga Desa, Kejari Lamsel Kawal Pemanfaatan Dana Desa Agar Tepat Anggaran dan Tepat Sasaran

TRIAS tengah mewawancari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan (Lamsel), Dwi Astuti Beniyati, SH, MH, Kepala Dinas PMD Lamsel, dan Ketua APDESI Lamsel Fajri, SP

yudikatif

Dengan Program Jaga Desa, Kejari Lamsel Kawal Pemanfaatan Dana Desa Agar Tepat Anggaran dan Tepat Sasaran

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati, SH, MH memberi perhatian besar pada pengawalan penyaluran dan pemanfaatan anggaran Dana Desa agar benar-benar diperuntukkan untuk kemajuan perekonomian desa dan  mencegah penyimpangan.
 

TRIASINFO, KALIANDA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan (Lamsel), Dwi Astuti Beniyati, SH, MH memberi perhatian besar pada program Jaga Desayang diinisiasi Jaksa Agung untuk dilaksanakan seluruh insan Adhiyaksa di seluruh Indonesia.

Pengawalan dan pengamanan (Walpam) diberikan kejaksaan agar pemerintahan desa berjalan baik sesuai koridor, dan Dana Desa benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kemajuan dan perekonomian desa.

Kepada TRIAS, dalam program Bincang Tipis-tipis, Dwi Astuti Beniyati menuturkan bahwa sejak Januari 2023 Kejari lamsel telah beraudiensi dan memberikan penyuluhan dan penerangan hukum tentang program Jaga Desa kepada para perangkat pemerintahan 50 desa dari total 256 desa yang ada di Lamsel.

Kepada para perangkat desa tersebut, tim Kejari Lamsel memberikan penyuluhan dan penerangan hukum seputar tata kelola APBDes, administrasi keuangan desa, serta pertanggungjawabannya bisa sesuai dengan, dan tidak menyimpang, aturan yang berlaku.

“Faktanya, tidak semua kepala desa ini tahu mengenai aturan administrasi dan tata kelola keuangan desa. Tugas kami jaksa adalah untuk mengawal mereka berkenaan dengan tata kelola keuangan desa dalam APBDes supaya mereka on the track,” cetus Dwi Astuti Beniyati.

Mulai dari perencanaan, administrasinya untuk pertanggungjawabannya, kita akan kawal dari awal supaya mereka berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan tidak menyimpang dari aturan tersebut.

Menurut Dwi Astuti Beniyati, di semua tahapan ada potensi dan celah pennyimpangan Dana Desa. Karenanya dalam konteks itu, Kejari Lamsel mengawal agar para kepala desa tahu bagaimana melakukan administrasi dan tata kelola keuangan desa yang baik dan benar. Misalnya bagaimana cara penggunaan Dana Desa yang benar supaya tidak terjadi penyimpangan.

Pada bagian lain, mantan Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Banten ini menambahkan, perhatian serius Kejari Lamsel dalam menjalankan program Jaga Desa tak lepas dari instruksi pimpinan Kejaksaan Agung bahwa seluruh insan Adhyaksa diharuskan berpartisipasi dalam menyukseskan program besar pemerintahan Jokowi-Makruf, yakni membangun dari pinggiran desa selaras amanat dari Nawacita Butir Ketiga.

Sebagaimana diketahui, Nawacita butir ketiga berbunyi: “membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan”. Pembangunan tidak lagi terpusat di perkotaan (Sentralisasi), melainkan harus dilakukan menyebar di seluruh pelosok Indonesia (Desentralisasi).

Pada hakekatnya, pembangunan daerah merupakan kewenangan dari pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, sedangkan pemerintah pusat berfungsi sebagai motivator dan fasilitator dalam percepatan pembangunan daerah tertinggal. Namun demikian, pembangunan daerah tertinggal tidak mungkin berhasil tanpa dukungan dan kerja keras para pemangku kepentingan (stakeholders).

Untuk mendukung peningkatan pembangunan fisik di daerah, Pemerintahan pusat meningkatan anggaran transfer ke daerah dan Dana Desa dari tahun ke tahun. Peningkatan alokasi Dana Desa secara bertahap ini, sekaligus untuk memenuhi amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Target dari Nawacita Butir Ketiga adalah pembangunan perdesaan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Caranya, dengan mendorong pembangunan desa-desa mandiri dan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Penjabaran Nawacita Butir ketiga ini sangat relevan dengan kondisi geografis Lamsel yang berada di gerbang Pulau Sumatera.

Dalam dinamika tugasnya sebagai Kajari Lamsel, Dwi Astuti dikenal aktif berinteraksi dengan para kepala desa, memberikan pencerahan hukum seputar tata kelola keuangan pemerintahan desa, dan memberikan arahan teknis pembuatan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) pelaksanaan APBDesa.

Kepala Dinas PMD Lamsel, Erdiyansyah mengaku sangat bangga instansi yang ia pimpin bisa bersinergi dengan jajaran Kejari Lamsel.

Menurut Erdiyansyah, Kajari Lamsel sangat aktif turun ke desa dan membuka ruang dialog secara terbuka dengan perangkat pemerintahan desa di Lamsel.

“Selain proaktif, Kajari juga setiap saat bisa menerima kunjungan kepala desa di kantor untuk mendiskusikan hal-hal yang belum dipahami aparat desa,” ujar Erdiyansyah.

Menyambung pernyataan Erdiyansyah, Ketua Apdesi Lamsel, Fajri, SP mengemukakan kendala di lapangan yang kerap ditemui para kepala desa yakni hal-hal terkait aturan-aturan hukum yang sering  kali belum dipahami dan dikuasai para kepala desa.

“Untuk menghindari kesalahan tak disengaja di kemudian hari, para kepala desa di Lamsel sangat terbantukan oleh adanya  program Jaga Desa yang digagas institusi Kejaksaan dan dijalankan oleh Kejari Lamsel. Dalam kesempatan audiensi dengan Kajari Lamsel, para kepala desa bisa meminta penjelasan, dan Kajari dengan terbuka memberi pejelasan,” ucap Fajri. (Erman Tale Daulay)

 

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan  Dwi Astuti Beniyati jaga desa kawal dana desa

Bagikan Artikel Ini

Baca Juga :