FGD di Lingga, Kajati Kepri Tekankan Pentingnya ”Pemahaman Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik dan Bersih Dari Praktik Korupsi”

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, S.H., M.H., menjadi narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Lingga

yudikatif

FGD di Lingga, Kajati Kepri Tekankan Pentingnya ”Pemahaman Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik dan Bersih Dari Praktik Korupsi”

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, S.H., M.H., menjadi narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Lingga
 

 

LINGGA-Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, S.H., M.H., menjadi narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Lingga dengan tema “Penguatan Peran Kejaksaan RI Untuk Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Dalam Menjalankan Tugas Dan Fungsi Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Sebagai Solusi Penguatan Kelembagaan Desa” bertempat di Gedung Daerah Kabupaten Lingga, Rabu (03/07/2025).

Siaran Pers yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf menyampaikan bahwa kegiatan diawali dengan launching Program Desa JUARA (Jujur, Aman dan Sejahtera), ditandai dengan pemukulan Gong oleh Kajati Kepri dan penayangan video edukatif tentang tata kelola desa yang ideal.

Dalam sambutannya Bupati Lingga M. Nizar, S.Sos menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kajati Kepri dan seluruh jajaran atas dukungannya dalam mendorong transparansi dan reformasi birokrasi hingga ke tingkat desa. "Program ini adalah langkah nyata untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, kuat, dan berwibawa” imbuhnya.

Selanjutnya Kajati Kepri Teguh Subroto, SH. MH dalam sambutan dan penyampaian materinya tentang “Program Jaga Desa Sebagai Solusi Penguatan Kelembagaan Desa” menjelaskan bahwa Dana Desa adalah alokasi anggaran dari pemerintah pusat untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa yang harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas dan perlunya partisipasi masyarakat agar memberikan manfaat maksimal bagi desa. Oleh karena itu melalui program Jaga Desa, Kejati Kepri melalui Kejari Lingga berkomitmen untuk mendampingi dan memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan di tingkat desa berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dana Desa di Pemkab Lingga pada tahun anggaran 2025 berkisar Rp. 59.290.486.000 terbagi dalam 75 desa. Jika dirata-ratakan setiap desa mengelola dana berkisar Rp.790.539.813,-. 

Keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara Pemerintah Desa, Aparat Penegak Hukum, serta masyarakat Desa itu sendiri. 

“Kami akan memberikan pendampingan hukum, pelatihan serta bimbingan agar para Kepala Desa dan perangkatnya dapat lebih memahami tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik korupsi” tegasnya.

Jaga Desa bukan hanya sekedar menjaga desa dari permasalahan hukum, tetapi juga menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintahan Desa. “Dengan penguatan kelembagaan desa, kita akan dapat menciptakan desa yang lebih mandiri, lebih sejahtera, dan lebih berdaya saing dalam pembangunan nasional” tuturnya.

Diakhir penyampaian materi, ia berharap Program Jaga Desa ini bisa membawa manfaat yang besar bagi desa-desa. 

“Mari kita bersama-sama menjaga dan memajukan desa, karena masa depan Indonesia dimulai dari desa-desa yang kuat dan sejahtera” tutup Kajati Kepri.

Selanjutnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Mukarrom, SH. MH memaparkan bentuk-bentuk potensi penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa. Dana Desa merupakan bagian dari kekayaan negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara penuh. Ada 14 jenis tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, termasuk karena penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, hingga mark-up anggaran.

“Penggunaan Dana Desa untuk proyek fiktif, penggelembungan honor, atau bahkan perjalanan dinas fiktif, adalah bentuk korupsi yang nyata. Siapa pun yang melanggar akan diproses hukum sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Lanjutnya, bahwa Kejaksaan telah memetakan berbagai modus operandi dan risiko tinggi dalam pengelolaan Dana Desa, termasuk pemotongan anggaran oleh oknum kecamatan, pelaporan palsu, dan intervensi dari pihak eksternal. 

“Oleh sebab itu, kolaborasi antara Kejaksaan, Pemda, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menekan potensi penyelewengan tersebu” tutupnya.

Kemudian Kasi II pada Bidang Intelijen Kejati Kepri Yunius Zega, SH. MH menjabarkan fungsi utama aplikasi digital jagadesa.kejaksaan.go.id yang telah diluncurkan oleh Kejaksaan sebagai platform pelaporan real-time oleh aparat desa terhadap anggaran, aset, dan potensi masalah hukum. Aplikasi ini memungkinkan sistem kontrol dari Kejaksaan Negeri hingga Kejaksaan Agung secara terintegrasi. 

Kasi II juga mensosialisasikan aplikasi SP4N LAPOR dan nomor Call Center Kejati Kepri 081262549860 apabila para peserta hendak melaporkan dugaan penyelewengan dana desa maupun tindak pidana korupsi lainnya ke Kejati Kepri. 

Pada kesempatan berikutnya Kepala Perwakilan BPKP Kepri Mardianto Arif R., Ak., M.M menjadi pemateri yang menyampaikan materi tentang “Pengawasan Dana Desa”. Selain sosialisasi dan diskusi, dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan beberapa kegiatan penting diantaranya :
1. MoU antara Pemkab Lingga dan Kejari Lingga.
2. Kesepakatan Bersama Monitoring  Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) antara Pemerintah Desa dan Kejari Lingga;
3. Penyerahan Permohonan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga sebagai implementasi pembinaan dan pengawasan tata kelola keuangan desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Kejaksaan RI dengan Pemerintah Daerah dengan harapan dapat mendorong tercapainya pemerataan pembangunan di tingkat desa melalui penyaluran dana desa dan optimalisasi pengawasan  penyaluran dana desa yang efektif, akuntabel, dan transparan demi pembangunan desa.

Turut hadir dalam kegiatan ini Bupati Lingga M. Nizar, S.Sos, Wabup Lingga, Kajari Lingga Amriyata, SH. MH beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Lingga, Sekda Lingga dan jajaran Pemkab Lingga, para Camat, para pengurus APDESI Kab. Lingga,  Kepala Desa se-Kabupaten Lingga dan para tokoh masyarakat yang berjumlah sekitar 200 orang peserta.

Kajati Kepri Jaksa gard Desa Jaga Desa Kepri

Bagikan Artikel Ini