Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rita Susanti, menegaskan bahwa keberhasilan ini sekaligus mengakhiri seluruh daftar buronan korupsi di wilayah hukum Lampung Tengah.
Lampung Tengah : Pelarian Muhamad Azhari bin Darpin, terpidana kasus tindak pidana korupsi yang buron sejak 2021, berakhir setelah tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menangkapnya di kawasan hutan yang berdampingan dengan area register hutan lindung Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga, Kamis (4/12/2025).
Lokasi persembunyian itu berada di dekat wilayah yang beberapa tahun lalu pernah menjadi titik operasi penangkapan teroris.
Azhari, yang pernah menjabat sebagai Kepala Kampung Linggapura periode 2013–2018, memilih bersembunyi di area hutan yang hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki, melewati jalur tanah basah, semak rapat, dan kontur lembah kecil yang sulit diakses kendaraan.
Ia ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB tanpa perlawanan setelah tim melakukan penyisiran mendalam. Operasi dipimpin oleh Miryando Eka Putra dari Kejati Lampung dan Alfa Dera dari Kejari Lampung Tengah.
Hasil pemetaan intelijen menunjukkan bahwa Azhari memanfaatkan karakteristik hutan lindung yang rapat, sunyi, dan memiliki jalur tidak resmi yang kerap digunakan warga untuk perladangan. Kawasan tersebut berdekatan dengan wilayah yang beberapa tahun lalu menjadi lokasi operasi kontra-terorisme, sehingga dikenal memiliki kompleksitas medan dan tingkat risiko yang tinggi.
Penyisiran dilakukan secara berlapis, menembus jalur sempit dan vegetasi lebat hingga akhirnya tim menemukan titik persembunyian Azhari.
Riwayat Kasus
Azhari merupakan terpidana tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk, dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan dengan uang pengganti Rp143.978.130 subsidair 6 bulan penjara.
Setelah menghindari eksekusi pascaputusan, Azhari ditetapkan sebagai DPO sejak 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rita Susanti, menegaskan bahwa keberhasilan ini sekaligus mengakhiri seluruh daftar buronan korupsi di wilayah hukum Lampung Tengah.
“Dengan tertangkapnya Azhari, tidak ada lagi terpidana korupsi yang berstatus DPO di Lampung Tengah. Ini bukti komitmen kami menegakkan putusan pengadilan hingga tuntas,” ujar Rita.
Ia juga memberikan apresiasi atas kerja keras tim yang harus menembus medan berat.
“Lokasi persembunyian berada di dekat kawasan yang beberapa tahun lalu menjadi titik operasi teroris. Meski demikian, tim tetap bergerak profesional hingga pelarian berhasil diamankan,” ungkapnya.
Usai ditangkap, Azhari diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah untuk menjalani eksekusi pidana badan sesuai putusan pengadilan. Kejaksaan juga akan menelusuri aset guna memastikan pemenuhan kewajiban uang pengganti.
Kejaksaan menegaskan komitmennya melaksanakan eksekusi putusan sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik.