Kepala Dinas PUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianti
TRIASINFO, DEPOK – Kekhawatiran sejumlah kalangan bahwa banyak pekerjaan proyek infrastruktur di Kota Depok, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2022 bakal molor dari jadwal terbantahkan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, Citra Indah Yulianti, membantah kekhawatiran tersebut.
Citra menggarisbawahi, ratusan paket proyek pengadaan yang ditangani Dinas PUPR Kota Depok Tahun Anggaran 2022 telah tuntas dikerjakan.
“Semua proyek peningkatan jalan lingkungan, proyek penurapan tebing longsor, dan proyek saluran drainase lingkungan.yang tersebar di 63 kelurahan dan 11 kecamatan se-Kota Depok telah tuntas dikerjakan,” ujar Citra Indah Yulianti kepada TRIASINFO.COM, di ruang kerjanya, belum lama ini.
Ditambahkan Citra, sebanyak 500-an paket proyek non-tender atau Penunjukan Langsung (PL) bidang Bina Marga (BM) dan Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Tahun Anggaran 2022, dengan total nilai proyek Rp 100 miliar, telah selesai dikerjakan.
“Total jumlah proyek PL pada 2022 ini sebanyak 500 paket nilai kontraknya Rp 200 juta ke bawah,” terang Citra.
Proyek-proyek non tender yang ditangani oleh Dinas PUPR Depok tersebut bisa selesai berkat solidnya kerja sama antara bidang BM, bidang SDA, konsultan perencanaan, konsultan pengawasan, monitoring dengan pihak rekanan yang mengerjakan kegiatan.
“Ini selesai karena seluruh ASN Dinas PUPR mulai dari kepala dinas, kepala bidang, kepala seksi, monitoring, konsultan pengawas, konsultan perencanaan, dan bendahara keuangan bekerja secara solid. Kami setiap hari bekerja lembur 24 jam mengerjakan kelengkapan-kelengkapan administrasi proyek supaya nanti kontraktor bisa melakukan pencairan ke bank,” ungkapnya.
Adapun untuk proyek tender (lelang) yang nilai kontraknya di atas Rp 200 juta, imbuh Citra, pihaknya meminta para rekanan pelaksana pekerjaan untuk bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
“Semua paket proyek lelang yang sedang dikerjakan pada 25 Desember 2022 bisa selesai 100 presen,” cetus Citra lagi.
Citra membenarkan bahwa ada kegiatan pembangunan infrastruktur yang dipredikasi tidak akan selesai hingga akhir tahun 2022, salah satunya Jembatan Jatijajar.
Terkait dengan itu, Citra menjelaskan telah berkonsultasi dengan seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok untuk perpanjangan waktu.
“Jembatan Jatijajar ini bisa lompat tahun, secara aturan hukum boleh kok. Kami juga sudah izin ke Kajari Depok dan Kasi Datun Kejari Depok, saat kami membuat laporan,” ucap Citra.
Lagi pula, lanjut Citra Indah Yulianti, keterlambatan dari jadwal yang sudah ditargetkan tak lepas dari kendala teknis, seperti keterbatasan waktu operasional para pekerja sehingga membutuhkan penambahan waktu.
Kendala teknis dimaksud Citra, antara lain, berkaitan dengan terbatasnya waktu operasional para pekerja proyek. Soalnya, pekerjaan hanya bisa dilaksanakan pada jam-jam tertentu. Pada jam berangkat kerja dan jam pulang kerja proyek tersebut praktis tidak bisa dikerjakan.
“Waktu operasional para pekerja proyek yang terbatas menjadi kendala penyelesaian pekerjaan proyek sesuai jadwal dan target,” ujar Citra memberikan klarifikasi, “Contohnya pengerjaan proyek yang berada di lokasi sibuk seperti di jalan Kartini dan Margonda Raya. Waktu pelaksanaan pekerjaannya hanya bisa di jam tertentu. Jam berangkat kerja dan pulang kerja proyek tidak bisa dikerjakan.”
Konsekuensinya, lanjut Citra, proyek dikerjakan pada siang hari mulai pukul 10.00 sampai 16.00 dan mulai pukul 22.00 malam sampai 04.00 pagi untuk menghindari kemacetan dan jam sibuk.
Citra menambahkan, dalam mengerjakan proyek-proyek fisik di Kota Depok, Dinas PUPR Kota Depok telah menjalin kerja sama melalui MoU (Nota Kesepahaman) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok tentang pendampingan pada pelaksanaan proyek-proyek Dinas PUPR, dalam hal ini dengan Tim Pendampingan dari seksi Datun Kejari Depok.
“Berkaitan dengan kendala terbatasnya waktu pengerjaan proyek, kami sesungguhnya telah berkoordinasi dengan tim pendampingan dari bidang Datun Kejari Depok dan kami mengajukan permohonan perpanjangan waktu.” (Erwin Daulay)