Kejaksaan  Beri Pendampingan Hukum pada Dinas PUPR Depok

Rapat evaluasi proress pekerjaan Dinas PUPR Depok oleh Kejari Depok

yudikatif

Kejaksaan Beri Pendampingan Hukum pada Dinas PUPR Depok

Pendampingan hukum yang diberikan meliputi mitigasi risiko hukum, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), penyelamatan atau pemulihan keuangan/kekayaan negara, pembentukan peraturan, keputusan TUN, dan tindakan administrasi pemerintahan.
 

 

TRIASINFO, DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, dalam hal ini bidang Datun (perdata dan tata usaha negara), kerap diminta bantuan untuk memberikan pendampingan hukum kepada instansi-instansi dalam lingkungan pemerintah Kota Depok, Jawa Barat.

Kasidatun Kejari Kota Depok, Donald Togi Joshua Situmorang, SH, MH mengatakan, dalam melakukan pendampingan hukum itu pihaknya sebatas memberikan konsultasi hukum dalam ruang lingkup hukum keperdataan dan hukum administrasi negara secara berkelanjutan atas kegiatan yang dimohonkan.

Ia menunjuk salah satunya pendampingan hukum Kejari Kota Depok kepada Dinas PUPR Kota Depok. Menurutnya, pendampingan hukum yang diberikan meliputi mitigasi risiko hukum, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), penyelamatan atau pemulihan keuangan/kekayaan negara, pembentukan peraturan, keputusan TUN, dan tindakan administrasi pemerintahan.

“Yang jelas, kami akan memberikan saran dan masukan dari segi yuridis normatif, tidak masuk ke ranah teknis pekerjaan karena itu di luar kompetensi kami sebagai Jaksa Pengacara Negara/Aparat Penegak Hukum. Kami senantiasa mengingatkan bahwa landasan/dasar dalam setiap kegiatan pembangunan di PUPR baik bidang BM maupun SDA adalah kontrak/perjanjian beserta turunan/lampirannya (RAB, spesifikasi teknis, dll). Jadi jangan sampai melenceng dari situ agar pekerjaan bisa terlaksana dengan tepat waktu, tepat manfaat, tepat sasaran, dan tepat kualitas,“ demikian penjelasan Kasidatun Kejari Kota Depok, Donald Togi Joshua Situmorang, SH, MH.

Dikatakan lebih lanjut oleh Donald Togi, dalam pelaksanaannya selalu ada permasalahan ataupun kendala yang bersifat kasuistis sesuai dengan dinamika yang terjadi di lapangan.

Namun, hal itu akan terus dimonitor dan dievaluasi agar semuanya bisa berjalan sesuai dengan ketentuan dalam koridor dan kaidah hukum yang berlaku.

Dalam rapat evaluasi kemarin, pihaknya juga mengingatkan pihak PUPR Kota Depok agar dari segi perencanaan perlu dilakukan lebih matang di awal kesempatan berikutnya sehingga kegiatan/pekerjaan yang dilaksanakan bisa lebih siap dan lebih baik lagi serta sesuai dengan asas kemanfaatan dari suatu pekerjaan.

Terlepas dari itu, pihaknya selalu memberi semangat dan mengapresiasi berbagai terobosan serta kerja keras pihak Dinas PUPR dalam melaksanakan pembangunan dan menghadapi dinamika permasalahan yang begitu kompleks di Kota Depok.

”Kami juga senantiasa memberi semangat dan mengapresiasi terobosan-terobosan serta kerja keras yang dilakukan Rekan-rekan Dinas PUPR dalam melaksanakan pembangunan dan menghadapi dinamika permasalahan yang begitu kompleks di Kota Depok,” ucap Donald Togi. Trias/Erwin Daulay

kasidatun kejari depok  dinas pupr depok pendampingan hukum Donald Togi Joshua Situmorang

Bagikan Artikel Ini

Baca Juga :