Kepala Dinas PUPR Kota Depok Citra Indah Yulianty bersama Kepala Kejari Depok Silvia Desty Rosalina usai menandatangani Nota kesepahaman atau MoU
TRIASINFO, DEPOK - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok kembali membuat dan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman Kerja Sama yang di Aula Kantor Kejari Depok, Grand Depok City (GDC), Kamis (14/03/24).
Kerja sama yang dimaksud berupa pendampingan hukum untuk mencegah permasalahan pembangunan. Kepala Dinas PUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty mengatakan, penandatangan perjanjian kerja sama ini terkait penanganan permasalahan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Citra menyambut baik langkah Kejari Depok dengan memberikan pendampingan hukum demi meminimalisir risiko pelanggaran, terutama terhadap tindak pidana yang merugikan negara.
"Pendampingan hukum ini antara lain, pekerjaan fisik, konsultan dan proyek strategis Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Misalnya, kegiatan pembangunan alun-alun bagian barat, dan kegiatan pembangunan infrastruktur lainnya," kata Citra kepada Triasinfo.com Jumat (15/03/24).
Citra menyebut, perpanjangan kerja sama ini dilakukan setiap tahun sesuai masa kontrak. Keberadaan tim dari Kejari Depok merupakan bentuk pendampingan, pengawalan dan pengamanan berbagai kegiatan program pembangunan.
"Ini dirasa perlu, sebagai salah satu pedoman untuk mengantisipasi permasalahan dalam pekerjaan. Paling tidak keberadaan mereka, memberikan peringatan maupun pencerahan terkait masalah pembangunan," ujar Citra lagi.
Sementara itu, Kepala Kajari Depok Silvia Desty Rosalina mengatakan, Kejari Depok akan terus mendukung Pemkot Depok dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Momen ini juga untuk memperbarui kerja sama yang sudah terjalin.
Menurutnya, banyak hal yang bisa dilakukan, misalnya terkait pencegahan, pembinaan, sosialisasi tentang hukum dan sebagainya. Kegiatan kali ini lebih kepada memperbaharui kerja sama yang sudah dilakukan sebelumnya.
Silvia menyebut, tugas Kejaksaan tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga pencegahan tindak pidana, penyelamatan dan pemulihan uang negara, serta bagaimana menjaga kewibawaan pemerintah.
"Hal tersebut memerlukan bantuan Kejaksaan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan mempunyai tugas dan wewenang memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya," jelas Silvia.
"Mudah-mudahan kami bisa terus berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi, dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum serta membantu penyelesaian permasalahan hukum," tegasnya. (TRIAS/ERWIN DAULAY)