Tersangka Percobaan Pencurian Sepeda Motor Dimaafkan Korbannya Lewat RJ

Kajati Sumut Harli Siregar saat melakukan ekspose perkara kepada JAM Pidum Kejagung RI

yudikatif

Tersangka Percobaan Pencurian Sepeda Motor Dimaafkan Korbannya Lewat RJ

Setelah diusulkan oleh Kajati Sumut Harli Siregar, Tersangka Percobaan Pencurian Sepeda Motor Dimaafkan Korbannya
 

 

Medan : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memutuskan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana percobaan pencurian sepeda motor  dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba dengan pendekatan keadilan restorative (Restrorative Justice).

Keputusan penyelesaian perkara tersebut dilakukan setelah Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum bersama jajaran Asisten Tindak Pidana Umum melaksanakan ekspose penyelesaian perkara bersama jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI dari ruang vicon lantai Kantor Kejati Sumut, Rabu (15/10/2025).

Adapun tersangka “HM” diduga telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian atas satu unit sepeda motor milik korban Agung Nathanael yang berlokasi di Jalan Gereja Kecamatan Balige Kabupaten Toba, terhadap tersangka HM dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 363 ayat 1 Ke-5 jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan atau percobaan melakukan kejajahatan.

Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Muhammad Husairi, SH.,MH menyampaikan bahwa alasan penerapan restorative justice berdasarkan pertimbangan Jaksa fasilitator. Restorative Justice adalah adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban pada tanggal 08 Oktober 2025 yang dilakukan secara “ikhlas dan tanpa syarat”.

Kemudian lanjutnya, saat dihadapan korban, pendamping korban, pendamping tersangka, hingga tokoh Masyarakat dan perangkat desa, tersangka telah mengakui kesalahannya dan menyatakan terpaksa melakukan percobaan pencurian karena keadaan ekonomi yang sulit, serta tersangka sudah meminta maaf kepada korban, dan tokoh masyarakat diwakili Kepala Dusun V Desa Pintu Bosi sangat ingin perkara ini dihentikan secara restorative justice.

"Penerapan restorative justice pada hakikatnya adalah, setelah penyelesaian perkara dengan mengedepankan komitmen perdamaian secara tulus, antara tersangka dan korban dapat kembali hidup dengan harmonis, terjalinnya kembali hubungan yang baik serta menghilangkan semua permusuhan, hal ini sejalan dengan cita cita dan tujuan kebijakan restorative justice yaitu untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan hati nurani," tandasnya.

Husairi menambahkan, penerapan Perja No. 15 Tahun 2020 ini telah memulikan keadaan ke keadaan semula, dimana tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

 

Kejati Sumut Kajati Sumut Percobaan Pencurian Kejari Toba

Bagikan Artikel Ini