Kejaksaan Negeri Medan menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti dari beberapa perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman kantor Kejari Medan, Jalan Adinegoro, Medan, Kamis (26/5/2025).
MEDAN-Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Narkotika sedunia yang jatuh pada tanggal 26 Juni 2025, Kejaksaan Negeri Medan menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti dari beberapa perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman kantor Kejari Medan, Jalan Adinegoro, Medan, Kamis (26/5/2025).
Kajari Medan Fajar Syah Putra, SH,MH diwakili para Kasi memimpin acara pemusnahan barang bukti, Hadir juga beberapa perwakilan dari Kodim 0201 Medan Mayor Infantri Hari Susilo, Kapolrestabes Medan diwakili oleh Kasat Narkoba AKBP Tomi Aruan, Kepala BNN Medan diwakili Basten Simamora, perwakilan dari Pengadilan Negeri Medan serta undangan lainnya.
Menurut Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Medan Erwinta Tarigan, SH bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti tindak pidana tahun 2024, mayoritas perkara yang barang buktinya dimusnahkan adalah perkara tindak pidana perkara narkotika dan psikotropika mencapai 910 perkara.
Untuk narkotika, lanjut Erwinta Tarigan sebanyak 747 perkara yang terdiri dari narkotika jenis shabu 3,805,204,31 gram, ganja 2,251,5083 gram dan narkotika jenis MDMA (methylene dioxy methamphetamine) 246,555 gram.
Kemudian perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum sebanyak 24 perkara serperti pidana cabul, senjata tajam serta pidana lainnya. Untuk perkara Orang dan Harta Benda (Oharda sebanyak 139 perkara seperti pencurian, penipuan/penggelapan, pembunuhan serta perkara tindak pidana lainnya.
"Untuk barang bukti jenis shabu-shabu diblender dan dicampur dengan air kemudian dibuang ke closet (WC), untuk jenis lainnya seperti ganja, MDMA, pakaian serta benda lainnya dibakar, untuk senjata tajam digrenda/dipotong kecil-kecil hingga tidak bisa digunakan," tandasnya.
Lebih lanjut Erwinta Tarigan menyampaikan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan, sekaligus sebagai bentuk transparansi pelaksanaan hukum di lingkungan Kejari Medan. Pemusnahan barang bukti ini juga merupakan komitmen JPU Kejari Medan dalam melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas dan akuntabel.
Pemusnahan barang bukti ini, tambah Erwinta menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum serta memberikan kepastian bahwa barang bukti yang telah diputus untuk dimusnahkan tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan.