Kepala Kejaksaan Negeri Medan Fajar Syah Putra, SH,MH menerima penghargaan sebagai Satker tingkat Kejaksaan Negeri Tipe A dengan Implementasi SAKIP Terbaik Tahun 2024
MEDAN-Pasca kunjungan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming yang menyampaikan salah satu permasalahan besar di Sumatera Utara adalah masalah narkoba. Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution juga mengakui bahwa provinsi yang dipimpinnya menjadi tempat penyalahgunaan narkoba tertinggi di Indonesia.
Menikapi hal ini, semua elemen harus ikut ambil bagian dan turun tangan dalam upaya pencegahannya. Seperti yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Medan lewat penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, baik luring maupun daring.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Fajar Syah Putra, SH,MH dalam bincang tipis-tipis dengan Erman Tale Daulay, Rabu (21/5/2025) menyampaikan bahwa Medan adalah etalase Sumatera Utara, Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution juga mantan Walikota Medan pasti sangat tahu betul bagaimana kota Medan ini.
"Kita, di Kejaksaan Negeri Medan dalam melakukan upaya pencegahan lewat kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, kita telah melaksanakan penyuluhan hukum baik secara luring, daring atau kunjungan anak sekolah ke kantor Kejari Medan," paparnya.
Penyuluhan yang disampaikan kepada anak-anak dan adik-adik generasi penerus bangsa ini ke depan, lanjut Fajar terutama tentang bahaya narkotika, bagaimana bahayanya terhadap mereka, termasuk terhadap masa depan mereka dan terhadap lingkungan mereka dan apa efeknya kepada mereka, itu yang selalu kita sampaikan.
"Dan, memang kita tidak ada ampun terkait ancaman hukumannya, baik itu kepada anak-anak maupun pelaku orang dewasa. Tapi, kita juga harus lihat latar belakangnya apakah dia sebagai pengguna atau sebagai pengedar, kita tidak menggunakan kacamata kuda. Kita harus melihat bagaimana terjadinya tindak pidana itu," paparnya.
Kejaksaan Negeri Medan, lanjut mantan Aspidsus Kejati Banten ini tahun 2024 lalu ada 20 terdakwa yang dituntut dengan hukuman mati, penuntutan dengan ancaman hukuman mati adalah upaya keras kita terhadap tindak pidana narkotika.
"Untuk pengedar tidak ada ampun, pasti ancaman hukumannya sangat berat dan paling tinggi adalah hukuman mati," tandasnya.