Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar penyuluhan hukum (Luhkum) ke sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan Jalan Williem Iskandar, Sidirejo, Kota Medan, Senin (4/8/2025).
MEDAN-Salah satu upaya yang dilakukan Kejaksaan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba adalah lewat penyuluhan hukum ke sekolah, kampus dan pesantren. Seperti yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar penyuluhan hukum (Luhkum) ke sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan Jalan Williem Iskandar, Sidirejo, Kota Medan, Senin (4/8/2025).
Plh Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) M. Husairi,SH,MH dan rombongan disambut langsung Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 1 Medan, Reza Faisal, S.Pd., M.PMat, tenaga pengajar dan peserta didik yang mengikuti penyuluhan hukum.
M.Husairi dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyuluhan hukum menjadi salah satu upaya Kejaksaan dalam memberikan pemahaman terkait hukum kepada generasi muda agar mereka mengenali hukum dan menjauhi hukuman.
"Penyuluhan hukum kali ini mengusung topik tentang upaya mencegah penyalahgunaan narkoba dan etika bermedia sosial berdasarkan UU ITE. Harapan kita dengan adanya penyuluhan hukum ini dapat meminimalisir timbulnya kejahatan pidana di tengah-tengah masyarakat, khususnya dikalangan pelajar," paparnya.
Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Heriansyah menyampaikan materi tentang penyalahgunaan narkotika dan sanksi hukumnya. Heriansyah mengingatkan peserta didik yang mengikuti penyuluhan hukum sebagai generasi penerus bangsa jangan sampai terjerat penyalahgunaan narkoba.
"Ketika kita sudah terjerat dengan dunia kelam narkoba, maka masa depan kita akan hancur. Jangan mudah tergiur dengan tawaran-tawaran yang pada akhirnya merusak masa depan kita," paparnya.
Selanjutnya, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Elisabeth Panjaitan menyampaikan materi tentang etika bermedia sosial agar jangan sampai terjerat UU ITE. Elisabeth juga mengajak pelajar agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial, karena lebih baik menahan diri dan mengontrol jari daripada menyesal kemudian hari.
"Kendalikan jarimu, ketika mendapat informasi yang masih belum jelas sumbernya, jangan langsung di share. Ada baiknya disaring dulu dan dipastikan kebenaran informasinya. Jangan asal memposting foto atau mengomentari stasus seseorang yang pada akhirnya menggiring kita ke ranah pidana," tandasnya.
Pada sesi tanya jawab, beberapa siswa menyampaikan pertanyaan terkait narkoba dan etika dalam bermedia sosial. Kedua narasumber menjawab pertanyaan siswa secara bergantian.
Kegiatan penyuluhan hukum dilanjutkan dengan pemberian cenderamata dari MAN 1 Medan kepada Plh Kasi Penkum Husairi. Demikian sebaliknya dari Kasi Penkum kepada Kepala Sekolah MAN 1 Medan, serta cenderamata dari Kejati Sumut kepada seluruh peserta.
Diakhir kegiatan, Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 1 Medan Reza Faisal mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas kesempatan dan kepeduliannya sehingga kalangan pelajar MAN 1 Medan mendapat pembekalan terkait hukum.