Tim Jaksa Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Kamis (12/6/2025) menetapkan dan menahan Tersangka atas nama ISZ selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
GUNUNGSITOLI - Tim Jaksa Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Kamis (12/6/2025) menetapkan dan menahan Tersangka atas nama ISZ selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu.
Lebih lanjut Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang melalui Kasi Intel Yaatulo Hulu menyampaikan bahwa pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Hutan Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang Kecamatan Sawo serta pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Pantai Sawakete/Turedawola Desa Afulu Kecamatan Afulu yang Dikelola Oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022;
"Nilai total kerugian keuangan Negara dari hasil perhitungan sementara sebesar Rp.919.352.000 dan hasil Penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan Tersangka ISZ selaku Pejabat Pembuat K mitmen (PPK) yang sejak awal mengetahui pekerjaan CV. Ninta diambil alih oleh PT. Bumi Toran Kencana dan tenaga ahli yang disyaratkan dalam kontrak tidak pernah hadir untuk melaksanakan tugas, namun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membiarkan dan tetap melanjutkan pekerjaan serta tidak melakukan pemeriksaan pekerjaan yang dilaksanakan penyedia," paparnya.
Berdasarkan fakta hukum dengan alat bukti yang cukup, tim penyidik Pidsus Kejari Gunungsitoli menetapkan status ISZ sebagai Tersangka, sebelumnya Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah melakukan Penyidikan.
"Sebelum dilakukannya penahanan terhadap Tersangka ISZ, terlebih dahulu Tersangka ISZ dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Gunungsitoli dan telah dinyatakan sehat," tandasnya.
Selanjutnya, ISZ dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 12 Juni 2025 sampai dengan tanggal 01 Juli 2025.
Trsangka ISZ disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.