Pimpinan Cabang PT Internusa Tribuana Citra Finance (ITC Finance) cabang Medan Pardamean Aritonang didampingi Head Collection ITC Finance Abuzar dan Leo Ronaldo Ginting, Jumat (14/11/2025)
MEDAN : Salah seorang konsumen leasing di Medan divonis penjara selama 1 tahun 3 bulan akibat perbuatan melawan hukum dengan sengaja menjual kendaraan yang masih kredit kepada orang lain tanpa seijin dari pihak leasing.
Lebih lengkapnya, berdasarkan petikan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1399/Pid.B/2025/PN Mdn, terhadap terdakwa Eko Setiawan terbukti melanggar Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dimana yang bersangkutan telah mengalihkan Jaminan Fidusia tanpa ijin Penerima Fidusia, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara 1 tahun 3 bulan.
Pimpinan Cabang PT Internusa Tribuana Citra Finance (ITC Finance) cabang Medan Pardamean Aritonang didampingi Head Collection ITC Finance Abuzar dan Leo Ronaldo Ginting, Jumat (14/11/2025) membenarkan bahwa terpidana atas nama Eko Setiawan (33 Tahun) Warga Dusun IV JL Setia Maju Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Deli Serdang merupakan konsumen ITC Finance cabang Medan.

"Benar, terpidana Eko Setiawan pada Juli 2023 diberikan fasilitas pembiayaan kredit untuk mobil Mitsubishi Dump Truck Colt Diesel FE 75 tahun produksi 2014. Namun, sejak angsuran ke-7, terpidana tidak melaksanakan kewajibannya membayar angsuran kepada ITC Finance dan bahkan menjual mobil atau memindah tangankan mobil tersebut ke pihak lain," papar Pardamean Aritonang.
Lebih lanjut Pardamean menyampaikan bahwa mobil tersebut merupakan objek jaminan Fidusia. Akibat perbuatan terpidana menjual mobil yang masih kredit, pihak ITC Finance melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH) dengan nomor laporan polisi : LP/13/771/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 13 Maret 2024.
Pardamean menyampaikan bahwa sebelum membuat laporan ke APH, pihak ITC Finance telah melakukan komunikasi yang baik kepada Eko Setiawan dan keluarga dan melayangkan surat teguran/peringatan serta somasi. Namun, pihak terpidana ini tidak juga menyelesaikan kewajibannya dengan alasan unit sudah dialihkan ke pihak lain dan dijual dengan harga puluhan juta rupiah.
"Dari kasus terpidana Eko Setiawan ini, ITC Finance Cabang Medan ingin mengedukasi seluruh masyarakat dan secara khusus Konsumen ITC Finance agar memahami bahwa Perjanjian pembiayaan kredit didaftarkan secara Perjanjian Fidusia yang menjadi payung Hukum dan agar tidak melakukan pengalihan objek jaminan Fidusia kepada pihak lain," paparnya.
Pardamean Aritonang menambahkan semoga dengan peristiwa pidana ini menjadi pembelajaran dan menimbulkan efek jera bagi masyarakat.
"Kami berharap untuk semua konsumen tetap melaksanakan kewajiban dan koopertif serta mencari win-win solution untuk setiap kendala dan permasalahan yang terjadi kepada pihak ITC Finance. Kita sangat terbuka dengan konsumen yang kooperatif dan transparan," tegasnya.