Tersangka FZ, Mantan Kadis Pariwisata dan Budaya Nias Utara Serahkan Kerugian Negara Rp90 Juta ke Jaksa Penyidik

Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Senin (29/9/2025) menerima penitipan/penyerahan uang Kerugian Negara sebesar Rp. 90.000.000.- dari Tersangka FZ selaku mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 202

yudikatif

Tersangka FZ, Mantan Kadis Pariwisata dan Budaya Nias Utara Serahkan Kerugian Negara Rp90 Juta ke Jaksa Penyidik

Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Senin (29/9/2025) menerima penitipan/penyerahan uang Kerugian Negara sebesar Rp. 90.000.000.- dari Tersangka FZ selaku mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 202
 

 

Gunungsitoli-Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Senin (29/9/2025) menerima penitipan/penyerahan uang Kerugian Negara sebesar Rp. 90.000.000.- dari Tersangka FZ selaku mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022, terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu, Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Hutan Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang Kecamatan Sawo serta Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Pantai Sawakete/Turedawola Desa Afulu Kecamatan Afulu yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022. 

Menurut Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang melalui Kasi Intel Yaatulo Hulu, jaksa penyidik pada Kejari Gunungsitoli menerima uang pengembalian kerugian negara dari penyimpangan yang dilakukan Tersangka FZ antara lain melakukan pemufakatan jahat dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum tender dilaksanakan untuk menentukan pemenang yaitu Penyedia (CV. Ninta dan PT. Bumi Toran Kencana);

"Penyerahan/penitipan uang Kerugian Negara ini merupakan bagian dari upaya pengembalian keuangan Kerugian Negara perkara dimaksud. Uang yang diterima dari Tersangka FZ disetorkan pada RPL Nomor : 007 Kejaksaan Negeri Gunungsitoli di Bank Mandiri," paparnya.

Lebih lanjut Yaatulo Hulu menyampaikan penegakan hukum pada perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya memenjarakan pelaku tindak pidana tetapi wajib memulihkan Kerugian Negara dan pendekatan asset tracing. 

Kejari Gunungsitoli Parada Situmorang Pengembalian Uang Korupsi.

Bagikan Artikel Ini