Satgassus P3TPK JAM Pidsus Sita Aset Rumah Tersangka MRC Terkait Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Satgassus P3TPK JAM Pidsus Sita Aset Rumah Tersangka MRC Terkait Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

yudikatif

Satgassus P3TPK JAM Pidsus Sita Aset Rumah Tersangka MRC Terkait Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Penyitaan Aset Rumah Tersangka MRC di Jakarta Selatan Seluas 557 Meter Persegi Perkara Minyak Mentah Pertamina
 

 

Jakarta : Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan penyitaan terhadap 1 (satu) bidang tanah beserta dan bangunan yang diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama Tersangka MRC. 

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam siaran persnya, Sabtu (18/10/2025) penyitaan ini dilakukan berkaitan dengan perkara Dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perkara korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2012 sampai dengan tahun 2023.

"Adapun benda/barang yang dilakukan Penyitaan yaitu berupa 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 557 m2 yang beralamat di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, atas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza yang merupakan anak dari Tersangka MRC," jelas Kapuspenkum.

Terhadap barang sitaan tersebut, lanjut Anang Supriatna nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara Korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2012 sampai dengan tahun 2023.

 

Eksekusi Sita Rumah MRC Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah P{ertamina

Bagikan Artikel Ini