Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang, SH,MH yang diwakili Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Yaatulo Hulu, SH, MH melaksanakan Rapat Pembentukan Tim Koordinasi PAKEM Nias Utara
NIAS UTARA-Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang, SH,MH yang diwakili Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Yaatulo Hulu, SH, MH melaksanakan Rapat Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Nias Utara Tahun 2025 bertempat Aula Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara di Jalan Ki Hadjar Dewantara-1 No.1, Hilidundra, Lotu, Nias Utara, Kamis (22/5/2025).
Pembentukan Rapat Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (PAKEM) dihadiri oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Pasi Intel Kodim 0213 Nias, Kepala Satuan Intelkam Polres Nias, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Nias Utara, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Nias Utara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Nias Utara, Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nias Utara, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Provinsi Sumatera Utara, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kab. Nias Utara, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Nias Utara, Ketua PC Nahdlatul Ulama (NU) Kab. Nias Utara dan Ketua PD. Muhammadiyah Kab. Nias Utara.
Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : KEP-15/L.2.22/Dsb.2/05/2025 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat Kabupaten Nias Utara Tahun 2025.
"Rapat pembentukan Tim Koordinasi PAKEM tersebut meliputi pengertian lingkup tugas-tugas PAKEM dan Pembentukan Tim koordinasi PAKEM di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli khususnya Kabupaten Nias Utara," papar Kasi Intel Kejari Gunungsitoli.
Dalam paparannya, Kasi Intel Yaatulo Hulu menerangkan tentang Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor : Per - 019/A/Ja/09/2015 Tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat ; Tentang latar belakang dibentuknya PAKEM yang meliputi bidang Ketertiban dan ketentraman umum Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan Kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara.
Kemudian, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
Semakin meningkat dan berkembangnya kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka harus dilakukan pengawasan secara intensif dan persuasif; demi untuk mencapai tujuan tersebut, maka perlu meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar Instansi Pemerintah dan lembaga terkait.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan upaya-upaya preventif dalam mengantisipasi munculnya aliran kepercayaan termasuk tata cara dan penindakannya.
Tim Koordinasi PAKEM di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli khususnya di Kabupaten Nias Utara adalah menerima dan menganalisa laporan maupun informasi tentang aliran kepercayaan masyarakat atau aliran keagamaan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketenteraman umum.
"Tim Pakem Kabupaten Nias Utara yang telah dibentuk agar senantiasa melaksanakan fungsi pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang berada di wilayah Nias Utara sehingga situasi aman dan kondusif dapat terus dipelihara," tandas Yaatulo Hulu.