Kajari Sergai Rufina Ginting, SH,MH menerima penghargaan dari Pemkab Sergai atas partisipasinya sebagai Ketu Tim PAKEM Sergai
SERGAI-Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, dalam penanganan perkara selalu mengedepankan penerapan hati nurani. Tahun lalu, Kejari Sergai telah menyelesaikan perkara tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 5 perkara.
Menurut Kajari Sergai Rufina Ginting, SH,MH melalui Kasi Intel Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad, SH,MH pendekatan keadilan restoratif lebih kepada melihat esensi perkaranya. Dimana antara tersangka dan korban saling memaafkan dan bersepakat untuk mengembalikan keadaan ke semula.\
Selain penanganan perkara pidana umum, lanjut Hasan Afif Muhammad, Kejari Sergai juga konsen terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi, bantuan hukum dan pendampingan hukum lewat bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta upaya pencegahan dengan melaksanakan penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah dan penerangan hukum ke lembaga pemerintah, BUMN dan BUMD.
Dalam rangkaian peringatan Hari Jadi ke-21 Kabupaten Serdang Bedagai Januari 2025 lalu, kata Hasan Afif Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Rufina Ginting, SH,MH menerima Piagam Penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dan diserahkan langsung Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya atas keberhasilan dan kesuksesan Kajari selaku Ketua Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Tim PAKEM) di Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2024.
"Tim PAKEM bertugas untuk menerima dan menganalisa laporan dan/atau informasi tentang aliran kepercayaan masyarakat atau aliran keagamaan, meneliti, dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampakya bagi ketertiban dan ketenteraman umum, serta mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggungjawab," paparnya.
Tahun 2024 lalu, paparnya Tim PAKEM sudah melakukan beberapa kali Rapat Koordinasi sebagai wujud deteksi dan pencegahan dini aliran kepercayaan dan aliran keagamaan masyarakat demi ketertiban dan keamanan Kabupaten Serdang Bedagai.
Berdasarkan hasil sosialisasi terhadap 17 kecamatan di Kabupaten Serdang Bedagai selama tahun 2024, kondisi di Kabupaten Serdang Bedagai tergolong aman dan kondusif, tidak ditemukan adanya aliran kepercayaan ataupun keagamaan di luar dari yang diakui di Indonesia dan tidak terdapat benturan terhadap pembangunan rumah ibadah masing-masing agama.
"Keberhasilan Tim PAKEM pada tahun 2024 juga tidak terlepas dari dukungan jajaran Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Serdang Bedagai, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasiorganisasi lain, dan para tokoh masyarakat. Penghargaan ini menjadi semangat untuk semua dalam menciptakan kerukunan dan ketertiban di Kabupaten Serdang Bedagai," tandasnya.
Selain itu, Bidang Datun Kejari Serdang Bedagai telah berhasil melakukan penyelamatan uang negara sebesar Rp378.894.466,-.