MAMUJU-Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju R Raharjo Yusuf Wibisono, SH, MH didampingi Kasi Datun Aben BM Situmorang, SH,MH pimpin langsung kegiatan ekspose terkait Permintaan Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju terkait rencana balik nama aset milik terpidana tindak pidana korupsi yang telah dijual kepada pihak ketiga, Selasa (22/4/2025) di Kantor Kejari Mamuju.
"Sementara terpidana belum melunasi kewajiban pembayaran uang pengganti sebagaimana putusan pengadilan," kata Kasi Datun Aben BM Situmorang dalam siaran persnya.
Ekspose ini juga dihadiri oleh para jaksa pada Kejaksaan Negeri Mamuju, staf Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, serta perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju, yaitu Zano Rofijanto selaku Kepala Kantor Pertanahan dan Irwandy Kusuma selaku Penata Pertanahan.
Menurut Aben, kegiatan ini merupakan bagian dari peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah guna memastikan setiap langkah yang diambil tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam rangka pemulihan aset negara.
Lebih lanjut Aben BM Situmorang menyampaikan bahwa mekanisme ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI no: PER-018/JA/07/2014 tgl 07 Juli 2014 tentang SOP Pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu menindak lanjuti permintaan Pendapat hukum (LO) terkait Balik Nama Sertifikat an. Andi Dody Hermawan, SE dari Kantor Pertanahan Kab. Mamuju.
Selanjutnya, JPN Kejari Mamuju mengundang Pemohon untuk melakukan Ekspose atas permintaan yang di mohonkan, kemudian di lanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Membuat telaahan (SP-1), lalu JPN membuat telaahan atas permohonan dengan kesimpulan dapat atau tidaknya diberikan pendapat hukum (LO), apabila dapat maka dilanjutkan dg Kajari menerbitkan Surat Perintah Membuat LO (SP2) dan di akhir dengan Terbitnya Pendapat Hukum (LO).
Pemberian Pendapat Hukum (LO) ini diatur dalam Peraturan Kejaksaan No. 7 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).