Kejaksaan Negeri Mamuju melalui Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagai Jaksa Pengacara Negara melakukan mediasi/non litigasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Perangkat Desa Mamuju Tengah
Mamuju : Kejaksaan Negeri Mamuju melalui Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagai Jaksa Pengacara Negara melakukan mediasi/non litigasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Perangkat Desa Mamuju Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Mamuju Tengah yang memiliki tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan estimasi Rp78,054,654.
Kegiatan mediasi dan sosialisasi terkait Kepatuhan Aparat Desa terhadap BPJS Ketenagakerjaan digelar di Hotel Amalia, Dusun Benteng, Kec. Tobadak, Selasa (16/9/2025). Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Kejari Mamuju Aben BM Situmorang, SH,MH (Kasi Datun Kejari Mamuju) juga menyampaikan materi tentang Perlindungan Sosial & Kepastian Hukum bagi Perangkat Desa.
Selain Aben BM Situmorang, narasumber lainnya pada kegiatan tersebut adalah Kadis PMD Kabupaten Mamuju Tengah, H. Dzulkifli Ramli, S.IP, MSi, MM dan Tim Pemeriksa dan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Barat, Billy Lukman, SH.
Menurut Kasi Datun Kejari Mamuju Aben BM Situmorang, kegiatan mediasi tersebut sekaligus sebagai tindak lanjut dari surat BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejari Mamuju memohon bantuan Kejaksaan Negeri Mamuju melalui pendampingan hukum lainnya (Mediasi/Non-Litigasi/lain-lain) terkait penyelesaian tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan perangkat desa di Kabupaten Mamuju Tengah.
"Kita sangat mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Barat atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejari Mamuju untuk memediasi para perangkat desa di Kabupaten Mamuju Tengah agar mematuhi UU No. 24 Tahun 2011 jo PP No. 86 Tahun 2013 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)," kata Aben BM Situmorang.
Aben BM Situmorang juga menyampaikan beberapa hal terkait landasan hukum, sanksi administratif, sanksi pidana dan beberapa contoh perkara yang bisa dijadikan pembelajaran para perangkat desa agar tidak melakukan penyimpangan dengan menyalahgunakan dana desa sebagai iuran BPJS Perangkat Desa.
"Kepatuhan aparat desa terhadap BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban hukum dan moral. Memberi perlindungan sosial yang adil dan berkelanjutan. Desa patuh sama dengan desa sejahtera," tandasnya.