Sidang Replik Perkara Tipikor BUMD Sulbar, JPU Kejari Mamuju Tetap Kukuh Dengan Tuntutannya Terhadap Terdakwa Intje A. Syamsul

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju di Pengadilan Tipikor PN Mamuju, Jumat (8/8/2025), JPU Kejari Mamuju, Sulawesi Barat, Aben BM Situmorang, SH. MH menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa Intje A Syamsul sesuai fakta

yudikatif

Sidang Replik Perkara Tipikor BUMD Sulbar, JPU Kejari Mamuju Tetap Kukuh Dengan Tuntutannya Terhadap Terdakwa Intje A. Syamsul

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju di Pengadilan Tipikor PN Mamuju, Jumat (8/8/2025), JPU Kejari Mamuju, Sulawesi Barat, Aben BM Situmorang, SH. MH menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa Intje A Syamsul sesuai fakta
 

 

MAMUJU-Dalam agenda sidang pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju di Pengadilan Tipikor PN Mamuju, Jumat (8/8/2025), JPU Kejari Mamuju, Sulawesi Barat, Aben BM Situmorang, SH. MH menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa Intje A Syamsul sesuai fakta dan keterangan saksi. Sehingga tuntuan 8 tahun enam bulan dan hukuman denda juga membayar uang pengganti telah sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan.

Sidang dipimpin Hakim Ketua R Hendy Nurcahyo. SH,M.Hum, Anggota I : Syamsuardi, SH dan Anggota II : I Gede Subagyo, SH yang dihadiri tim JPU dari Kejari Mamuju Muh Faisal Azmy, SH dan Aben Situmorang, SH, MH.

"Berdasarkan alasan-alasan yang telah kami uraikan, maka kami mohon kiranya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak Nota Pembelaan sebagaimana yang disampaikan Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa secara keseluruhan dan oleh karenanya kami ingin mengajukan kembali dengan tetap dalam Tuntutan Pidana sebagaimana yang telah kami bacakan dan serahkan dalam sidang sebelumnya," kata Aben BM Situmorang.

Tuntutan JPU Kejari Mamuju, lanjut Aben Situmorang menyatakan Terdakwa Intje A. Syamsul, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Intje A. Syamsul, dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun 6 (Enam) Bulan dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, kemudian menghukum Terdakwa Intje A. Syamsul, untuk membayar denda sebesar Rp250.000.000,00 Subsidair selama 6 bulan kurungan.

JPU juga meminta Hakim agar menghukum Terdakwa Intje A. Syamsul, untuk membayar uang pengganti sejumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp610.750.000, dan jika terdakwa tidak membayar uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun 9 bulan.

Terdakwa Intje A Syamsul dihadapakan ke muka persidangan sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi pengunaan dan pengelolaan uang milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sulawesi Barat, PT Sulawesi Barat Malaqbi, Tahun 2017-2022.

Perkara yang sudah berlarut-larut sejak 2021 silam itu, diproses Kejati Sulbar setelah direksi BUMD 2017-2022 yang diketuai Arifin Raseng, tak mampu menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) keuangannya. Arifin Raseng sendiri sudah ditetapkan tersangka dan saat ini terpidana menjalani hukuman.

Kejari Mamuju Sidang Korupsi PN Mamuju  BUMD

Bagikan Artikel Ini