Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Senin (21/4/2025) dengan terdakwa atas nama S (42 Tahun) warga Perbaungan melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri sampai berkali-kali
SEI RAMPAH-Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Senin (21/4/2025) dengan terdakwa atas nama S (42 Tahun) warga Perbaungan melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri sampai berkali-kali, dituntut oleh JPU Kejari Sergai Wira Siregar dan Fikri Adiyasa Rosidin dalam dakwaannya yang dibacakan dihadapan Ketua Majelis Novira SH, M.Kn,Anggota Ayu Melissa Manurung SH, dan Virda SH.
Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Rufina Ginting, SH,MH melalui Kasi Intel Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, SH,MH saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/4/2025) membenarkan bahwa agenda sidang perdana dengan terdakwa S adalah pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaannya, lanjut Hasan Afif Muhammad JPU membacakan kronologis perkaranya dimana terdakwa S awal pertama kalinya anak korban disetubuhi pada hari tanggal anak korban lupa namun pada bulan Juli di tahun 2021 di rumah terdakwa di kawasan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, pada saat terdakwa sedang menonton TV (televisi) film barat yang isi film tersebut ada melakukan adegan ciuman, sehingga hasrat birahi terdakwa timbul setelah itu terdakwa masuk ke dalam kamar anak korban yang berada di depan kamar terdakwa.
"Namun dikarenakan korban takut atas perbuatan Terdakwa, korban pun tidak bisa melakukan perlawanan lebih kepada ayah kandungnya sendiri. Setelah itu, Terdakwa tetap memaksa korban agar korban tidak melawan perbuatannya tersebut sampai berkali-kali, apalagi ada ancaman bunuh," jelasnya.
Kejadian serupa terulang sampai beberapa kali, lanjut Kasi Intel hingga akhirnya, anak kandung korban sebut saja namanya Bunga pada satu kesempatan bermain ke rumah tetangga dan menceritakan kejadian tersebut kepada seorang ibu, dan ibu tersebut langsung memberitahukan kepada ibu kandung korban LK dan melaporkannya ke Polsek terdekat.
Terdakwa dalam perkara ini, lanjut Hasan Afif Muhammad diancam pidana dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
"Tidak sekali, aksi bejat terdakwa terhadap korban dilakukan berulang kali. Berdasarkan pertimbangan demi keadilan dan kebenaran, rasa kemanusiaan serta masa depan anak, JPU dalam dakwaannya menuntut terdakwa 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta rupiah subsidair 6 (enam) bulan kurungan," tandasnya.
Sidang selanjutnya, tambah Hasan Afif Muhammad akan digelar 28 April 2025 dengan agenda pembacaan putusan.