KANTOR KEJARI SERGAI
MEDAN- Aksi demo Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Permak) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan AH Nasution Medan, Rabu (29/72025) menyampaikan aspirasinya terkait putusan Pengadilan Tinggi Sumut yang membebaskan Slamet dari kasus korupsi kredit macet di salah satu bank plat merah di Sei Rampah, dimana sebelumnya Slamet divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, setelah banding, PT mengeluarkan putusan vonis bebas terhadap Slamet.
Dalam tuntutannya yang ditandatangani Ketua Umum Permak Asril Hasibuan dan Koordinator Aksi Nugraha Nasution menyampaikan tuntutannya meminta Kejati Sumut untuk segera melakukan evaluasi terhadap Kejari Sergai yang diduga keliru dalam menegakkan kasus korupsi kredit macet bank plat merah cabang Sei Rampah, dan meminta Pengadilan Tipikor PN Medan untuk memvonis bebas Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi karena dianggap tidak bersalah dalam kasus korupsi kredit macet tersebut.
Menanggapi aksi tersebut, saat dikonfirmasi kepada Kasi Intel Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad, SH,MH kepada wartawan menyampaikan bahwa terkait perkara dugaan korupsi kredit macet di salah satu bank plat merah sergai, sampai saai ini proses persidangannya masih bergulir.
"Kita sebagai warga negara yang baik dan menghargai segala bentuk proses hukum agar tidak melakukan hal-hal yang tidak terpuji dan mencoba mempengaruhi putusan hakim, kita tetap harus menghargai proses hukum yang sedang berjalan, menghargai proses hukum berarti mematuhi peraturan yang berlaku," paparnya.
Terkait dengan putusan majelis hakim PT Medan terhadap Selamet, lanjut Hasan Afif Muhammad, bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejari Sergai yang menangani perkaranya mengajukan upaya hukum kasasi.