Kejaksaan Negeri Belawan, melakukan penahanan terhadap tersangka Inisial NHPL dugaan perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung KDP berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Balai Keselematan dan Kesehatan Kerja Medan Tahun Anggaran 2022,
BELAWAN-Kejaksaan Negeri Belawan, melakukan penahanan terhadap tersangka Inisial NHPL dugaan perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung KDP berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Balai Keselematan dan Kesehatan Kerja Medan Tahun Anggaran 2022, Rabu (12/3/2025).
Menurut Kajari Belawan Samiaji Zakaria, SH,MH melalui Kasi Intel Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus, SH bahwa kronologi perbuatan tersangka yaitu bahwa konsultan pengawas dalam pekerjaan Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Medan T.A 2022 adalah CV. CIKAS NUSATARA, dimana yang menandatangani kontrak pekerjaan adalah Wakil Direktur yaitu Tersangka inisial NHPL.
"Nilai kontrak Rp 49.500.000 dengan Kontrak No. 5.2/261/UM.01.04/IX/2022 tanggal 2 September 2022. Tersangka dalam hal ini bertanggung jawab atas pengawasan teknis dan kualitas pekerjaan, untuk kerugian keuangan negaranya sedang dihitung oleh tim ahli," paparnya.
Alasan dilakukan penahanan, lanjut Daniel Setiawan Barus, dimana tim penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup, kemudian tersangka dikawatirkan melarikan diri; menghilangkan barang bukti; dan tersangka dikawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana.
"Penahanan juga dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan, untuk kemudian segera disidangkan," tandasnya.
Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ini melanggar ;Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka langsung diantar ke Rutan Tanjung Gusta kota Medan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 12 Maret 2025 sampai dengan tanggal 31 Maret 2025.