Kajari Kota Bandung, Irfan Wibowo
BANDUNG-Kejaksaan Negeri Bandung dalam menjalankan tugas penegakan hukum selalu mengedepankan kolaborasi dan kekompakan tim. Salah satu inovasi dari Kajari Bandung, Irfan Wibowo, menaruh perhatian besar pada kegiatan pencerahan hukum di lingkungan pendidikan.
Pada November 2024, institusi Kejari Kota Bandung mencanangkan program Jaksa Raksa Sakolah. Raksa dimakdukan mengayomi atau melindungi, tidak hanya peserta didiknya, tetapi juga tenaga pengajar dan para orangtuanya.
Lewat program ini, Irfan memiliki obsesi besar, para generasi muda memiliki kompetensi dan karakter yang tangguh. Semangat juang tinggi dalam meraih cita-cita.
Jaksa Raksa Sakolah merupakan sinerji Kejari Kota Bandung dengan Pemkot Bandung. Semangat dari kerja sama ini, ingin meningkatkan kesadaran hukum dan menciptakan sekolah yang aman dan nyaman.
Program Jaksa Raksa Sakolah merupakan upaya nyata Kejari Bandung dan Pemkot Bandung untuk menciptakan generasi muda yang sadar hukum dan memiliki kesadaran akan pentingnya pendidikan.
Sasaran program tak hanya pada kalangan pelajar, tetapi sudah meningkat ke perguruan tinggi.
"Alhamdulilah beberapa perguruan tinggi sudah merespon positif. Mereka sudah agendakan untuk Kejari Bandung bisa memberikan kuliah umum terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan. Bagaimana program kerja Kejaksaan dan lainnya," jelas Irfan.
Selain target memberi edukasi terhadap peserta didik, tenaga pendidik dan orangtua siswa, Kajari Irfan juga mendukung pembangunan sarana dan prasarana pendidikan dengan program pendampingan atau pengawalan.
"Kalau secara umum, tugas kita adalah melakukan pengawalan dan pendampingan program strategis nasional. Penugasan untuk beberapa kegiatan itu, didelegasikan ke Kasi Intel untuk penerangan dan penyuluhan hukumnya.
Sementara Kasi Datun untuk pengawalan pembangunan seperti Legal Asistance dan Legal Opinion, serta pertimbangan hukum lainnya," kata Irfan.
Kemudian bidang Pidum yang sangat dekat dan bersentuhan dengan masyarakat, dimana ada beberapa perkara yang bersentuhan dengan dunia pendidikan bisa diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Bidang Pidum ini menjadi salahsatu wajah Kejaksaan terutama dalam penerapan keadilan restoratif.
Terkait RJ di Kejari Bandung, ada beberapa langkah yang ditempuh dalam menerapkannya. Beberapa perkara yang diselesaikan dengan RJ antara lain penganiayaan ringan, pencurian dan perkara tindak pidana ringan lainnya.
"Di Kejari Bandung, kita memiliki Jaksa Fasilitator yang tangguh dan setiap kali dalam menerapkan RJ ini akan mengedepankan hati nuraninya. Dimana Jaksa Fasilitator akan melakukan analisa terhadap perkara tersebut, apakah ada niatnya sejak awal atau tidak. Kemudian, setelah penerapan RJ, ada juga Jaksa kita yang akhirnya memiliki kepedulian untuk membantu tersangka yang akhirnya dibebaskan karena pertimbangan keluarga dan sisi kemanusiaannya," papar Irfan.
Setelah tiga bidang ini sudah melakukan tugas dan fungsinya dengan baik, terutama dalam upaya pencegahan. Akan tetapi, ketika tugas dan fungsi pencegahan sudah dijalankan, namun ada juga pelanggaran, Bidang Pidsus akan masuk untuk menjalankan tugas penegakan hukum atau penindakan terhadap setiap pelanggaran, terutama tindak pidana korupsi.