JMS Kejari Gunungsitoli di SMA St. Xaverius Sampaikan Bahaya Narkotika dan Bullying

Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dilaksanakan oleh Kepala Subseksi II Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Jalanymbowo Daeli. SH, dan Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Tegar Novanto, SH dan Christopher Lucky Setiawan Zai, SH di SMA Swasta St. Xaverius Gunung

yudikatif

JMS Kejari Gunungsitoli di SMA St. Xaverius Sampaikan Bahaya Narkotika dan Bullying

Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Swasta St. Xaverius Gunungsitoli dihadiri oleh Wakil Kepala Sekolah, Guru-Guru pada SMA Swasta St. Xaverius Gunungsitoli yang berjumlah ± 5 orang serta Siswa-siswi SMA Swasta St. Xaverius Gunungsitoli
 

 

GUNUNGSITOLI-Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Bidang Intelijen melaksanakan Penyuluhan Hukum dalam Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dilaksanakan oleh Kepala Subseksi II Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Jalanymbowo Daeli. SH, dan Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Tegar Novanto, SH dan Christopher Lucky Setiawan Zai, SH di SMA Swasta St. Xaverius Gunungsitoli yang berlokasi di Jalan Nilam Nomor 7 Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, Kamis (8/5/2025).

Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Swasta St. Xaverius Gunungsitoli dihadiri oleh Wakil Kepala Sekolah, Guru-Guru pada SMA Swasta St. Xaverius Gunungsitoli yang berjumlah ± 5 orang serta Siswa-siswi SMA Swasta St. Xaverius Gunungsitoli yang berjumlah 70 orang yang tersebar dari kelas 10 sampai dengan kelas 11.

Kasi Intel Kejari Gunungsitoli Yaatulo Hulu dalam siaran persnya menyampaikan bahwa Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang digelar Kejari Gunungsitoli bertujuan untuk memperkenalkan dan menanamkan kesadaran hukum kepada siswa-siswi dengan tema mengenai “Bahaya Narkotika dan Bullying”.

"Dalam penyuluhan hukum tersebut tim dari Kejari Gunungsitoli menjelaskan tentang tugas dan fungsi Kejaksaan, jenis-jenis Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif serta bahayanya, konsekuensi hukumnya berdasarkan Undang-undang Narkotika dalam Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kita juga menjelaskan tentang bullying dan dampaknya serta konsekuensi hukumnya berdasarkan UU ITE," kata Yaatulo Hulu.

Harapan kita, lanjut Kasi Intel dengan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini siswa-siswi yang ikut dalam penyuluhan hukum dapat memahami dampak negatif dari praktik kenakalan remaja serta pentingnya mematuhi aturan hukum yang ada guna menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan bertanggung jawab.

"Penyuluhan hukum dikalangan siswa diharapkan dapat mengedukasi mereka mengenali hukum lebih dini, dengan mengenali hukum maka mereka akan menjauhi hukuman," paparnya.

Pada sesi tanya jawab, terlihat siswa-siswi sangat aktif dan antusias mengajukan berbagai pertanyaan, yang kemudian dijawab secara komprehensif oleh narasumber dengan memberikan pemahaman yang lebih mudah dimengerti serta beberapa contoh tindak pidana yang akhirnya menjerat pelaku ke ranah hukum.

Perwakilan dari SMA Swasta St. Xaverius Gunungsitoli juga menyampaikan terimakasih telah memilih sekolah mereka sebagai tempat penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah.

"Semoga dengan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah Kejari Gunungsitoli ini diharapkan akan menumbuhkan motivasi siswa-siswi untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan bidang hukum untuk mencegah terjadinya dekadensi moral di kalangan generasi muda guna menghindari timbulnya potensi tindak pidana terhadap Anak serta menumbuhkan pemahaman dan kesadarannya sebagai generasi penerus bangsa," kata Yaatulo Hulu..

Jaksa Masuk Sekolah di SMA St Xaverius berjalan dengan tertib dan lancar. Pihak sekolah berharap ke depannya Kejari Gunungsitoli semakin sering melaksanakan penyuluhan hukum di sekolah mereka.

 

Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah Sadar Hukum Kejari Gunungsitoli  SMA St. Xaverius Gunungsitoli.

Bagikan Artikel Ini