Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tipikor Permufakatan Jahat Berupa Suap dalam Penanganan Perkara Ronald Tannur

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Senin (23/12/2024), memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/ata

yudikatif

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tipikor Permufakatan Jahat Berupa Suap dalam Penanganan Perkara Ronald Tannur

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Senin (23/12/2024), memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/ata
 

 

JAKARTA-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Senin (23/12/2024), memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024, berinisial:

1. DA selaku Istri Tersangka ZR.
2. RBP selaku Anak Tersangka ZR.

Adapun kedua orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d. 2024 atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

 

JAM Pidsus Periksa Saksi Perkara Ronald Tannur

Bagikan Artikel Ini