Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang
DELI SERDANG - Menanggapi pemberitaan di salah satu media online terkait Kejari Deli Serdang yang diduga kongkalokong dengan DInas BMBK, Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Mochammad Jeffry, SH,M,Hum melalui Kasi Intel Kejari Deli Serdang Boy Amali, SH,MH dalam siaran pernya, Kamis (24/10/2024) menyampaikan bahwa dugaan seperti yang ditulis dalam pemberitaan tersebut tidak benar.
"Perlu kami sampaikan, bahwa laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan Proyek drainase yang bersumber dari alokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Deli Serdang terletak di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal dengan nilai kontrak Rp 502.207.000 yang laporan awalnya diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan diteruskan kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada tanggal 28 Juni 2024 terkait adanya penyalahgunaan jabatan dan/atau wewenang terkait Proyek drainase tersebut," papar Boy Amali.
Dalam pemberitan di media online tersebut, lanjut Boy Amali, Kejari Deli Serdang duga lamban dan tidak menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat karena adanya kongkalikong antara oknum Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang.
"Dugaan seperti yang disampaikan di pemberitaan tersebut tidak benar, karena Kejaksaan telah menerbitkan Surat Perintah Tugas terkait Laporan dugaan Nomor: 18/SP.TUG-/L.2.14/Dek.3/09/2024 tanggal 18 September 2024. Pengecekan lapangan dari objek laporan masyarakat sudah dilakukan, yakni di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal.
"Perlu disampaikan, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Saluran Drainase Desa
Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dengan anggaran sebesar Rp502.207.000,00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2023 telah selesai dilaksanakan dengan terbagi atas 13 (tiga belas) tipikal spesifikasi teknis yang berbeda. Dan, saat ini jalan tersebut sudah dimanfaatkan dan digunakan masyarakat, genangan di sekitar jalan tersebut sudah tidak ada sejak selesainya pembangunan jalan tersebut," paparnya.
Lebih lanjut Boy Amali menyampaikan bahwa terkait dengan laporan pengaduan masyarakat, Kejari Deli Serdang telah menindaklanjutinya dan dugaan seperti yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut tidaklah benar.