Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Sumatera Utara. Hal tersebut diungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam Konfrensi Pers, Sabtu (28/6/2025) sore.
Lima tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu TOP selaku Kadis PUPR Sumut, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, RES, dua kontraktor swasta, yakni KIR (Direktur PT DNG), RAY (Direktur PT RHL), dan PPK PJN Wilayah 1 Sumut, HEL.
Kronologi lengkap terkait kegiatan tangkap tangan dugaan tidak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah1 Sumatera Utara, sebagai berikut:
1. Pada hari ini, Sabtu 28 Juni 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyampaikan update informasi terkait 2 (dua) kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung pada Kamis malam tanggal 26 Juni 2025, di wilayah Sumatera Utara.
2. Kegiatan tangkap tangan pertama, terkait dengan proyek-proyek Pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, yaitu:
a. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar;
b. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar;
c. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;
d. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2025.
3. Kegiatan tangkap tangan kedua, terkait dengan proyek-proyek Pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara, yaitu:
a. Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar;
b. Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru- Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
Sehingga total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar.
KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya.
4. Adapun Kronologi dan konstruksi perkara terkait proyek Pembangunan jalan di PUPR Provinsi Sumatera Utara, adalah sebagai berikut:
a. Pada 22 April 2025, KIR selaku Direktur Utama PT DNG, bersama dengan TOP selaku Kepala Dinas PUPR Prov Sumut), RES selaku Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan staf UPTD Gn. Tua lainnya, melakukan survey offroad di daerah Desa Sipiongot dalam rangka meninjau Lokasi proyek pembangunan jalan.
b. TOP kemudian memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa, pada Proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel dan Proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp157,8 miliar.
c. KIR kemudian dihubungi oleh RES yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran.
d. Pada tanggal 23 s.d. 26 Juni 2025, KIR kemudian memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.
e. Selanjutnya KIR bersama-sama RES dan staf UPTD mengatur proses ecatalog sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.
f. Bahwa atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES, yang dilakukan melalui transfer rekening.
g. Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara.
5. Kemudian untuk Kronologi dan konstruksi perkara terkait proyek Pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara, adalah sebagai berikut:
a. Sdr. HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara adalah Penyelenggara Negara yang bertanggung jawab antara lain menandatangani dan mengendalikan pelaksanaan kontrak pengadaan serta mengambil keputusan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
b. Sdr. KIR adalah Direktur Utama PT DNG dan Sdr. RAY (M. Rayhan Dulasmi Pilang – tidak dibacakan) selaku anaknya KIR, adalah Direktur PT RN.
c. PT DNG dan PT RN telah mendapatkan pekerjaan di Provinsi Sumatera Utara sejak tahun 2023 s.d. saat ini, antara lain:
1) Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp56,5 miliar (Rp56.534.470.100,00), dengan pelaksana proyek PT DNG;
2) Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek sebesar Rp17,5 miliar (Rp17.584.905.519,70), dengan pelaksana proyek PT DNG;
3) Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan Penanganan Longsoran tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT DNG;
4) Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang - Gunung Tua Sp. Pal XI tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT RN.
d. Bahwa Sdr. HEL karena jabatannya selaku Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara telah menerima sejumlah uang dari Sdr. KIR dan RAY sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024 s.d. Juni 2025.
e. Penerimaan uang tersebut adalah karena HEL telah melakukan pengaturan proses e-catalog untuk pekerjaan di Satker Wilayah I BPPJN Prov. Sumut, sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan tersebut di atas.
6. Sehingga dari dua konstruksi perkara tersebut, telah diduga bahwa:
a. Sdr. KIR dan RAY, selaku pihak pemberi dalam dua perkara, yaitu terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara;
b. Sdr. TOP dan RES, selaku pihak penerima terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara;
c. Sdr. HEL selaku pihak penerima terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara.
7. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK selain mengamankan sejumlah 6 pihak, juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp231 juta, yang diduga merupakan Sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut.
Kegiatan tangkap tangan ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya.
8. KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan 5 orang sebagai Tersangka, yaitu:
1. TOP selaku Kepala Dinas PUPR Prov Sumut);
2. RES selaku Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
3. HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.
4. KIR selaku Direktur Utama PT DNG.
5. RAY selaku Direktur PT RN.
9. Atas perbuatannya, para pihak diisangkakan:
a. KIR dan RAY disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
b. TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
10. KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni s.d 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
11. KPK mengimbau pihak-pihak terkait untuk kooperatif dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi ini.
12. KPK menyadari, sektor pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi terus melakukan pendampingan dan pengawasan kepada pemerintah daerah melalui instrument Monitoring Controling Surveillance for Prevention (MCSP), serta Survei Penilaian Integritas (SPI) pada fungsi monitoring untuk mendorong Langkah-langkah perbaikan pencegahan korupsi.