Hakim Vonis 7 Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Sabbang-Tallang Tak Jauh Beda dengan Tuntutan JPU Kejati Sulsel

yudikatif

Hakim Vonis 7 Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Sabbang-Tallang Tak Jauh Beda dengan Tuntutan JPU Kejati Sulsel

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang pembacaan vonis kasus korupsi proyek jalan Sabbang-Tallang
 

 

Makassar : Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang pembacaan vonis kasus korupsi proyek jalan Sabbang-Tallang di Kabupaten Luwu Utara secara daring (online) Kamis (4/9/2025).

Sidang diikuti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan ketujuh terdakwa didampingi kuasa hukumnya.

Tujuh terdakwa yang menjalani sidang adalah Joko Pribatin (PPTK), Marlin Sianturi (Direktur PT. Aiwondeni Permai), Ong Onggianto Andres (Pimpinan Cabang PT. Aiwondeni Permai), Ir Baharuddin Januddin (General Superintendent (GS) PT. Aiwondeni Permai), Erfan Djulani (Pemodal/Pelaksana), Darmono (Pemodal/Pelaksana) dan H. Andi Rilman Abdullah (Pemodal/Pelaksana).

Berikut ini rincian vonis untuk ketujuh terdakwa:
1. Joko Pribatin (PPTK): pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp. 100.000.000 (subsider 2 bulan kurungan) dan uang pengganti Rp. 10.000.000 (subsider 1 bulan).
2. Marlin Sianturi (Direktur PT. Aiwondeni Permai): pidana penjara selama 3 tahun, Denda sebesar Rp. 150.000.000 (subsider 2 bulan) dan uang pengganti Rp. 380.000.000 (subsider 4 bulan).
3. Ong Ongianto Andres (Pimpinan Cabang PT. Aiwondeni Permai): pidana penjara selama 6 (empat) tahun, Denda sebesar Rp. 300.000.000 (subsider 4 bulan) dan uang pengganti Rp. 2.770.000.000 (subsider 2 tahun).
4. Ir Baharuddin Januddin (General Superintendent (GS) PT. Aiwondeni Permai): pidana penjara selama 2 tahun, Denda sebesar Rp. 100.000.000 (subsider 2 bulan) dan uang pengganti Rp. 126.191.000 (subsider 2 bulan).
5. Erfan Djulani (Pemodal/Pelaksana): pidana penjara selama 5 tahun, Denda sebesar Rp. 300.000.000 (subsider 4 bulan) dan uang pengganti Rp. 3.036.298.270,82 (subsider 2 tahun).
6. Darmono (Pemodal/Pelaksana): pidana penjara selama 2 tahun, Denda sebesar Rp.100.000.000 (subsider 2) dan uang pengganti  Rp.700.000.000 dikurangi Rp.400.000.000 (subsider 3 bulan).
7. H. Andi Rilman Abdullah (Pemodal/Pelaksana): pidana penjara selama 3 tahun, Denda sebesar Rp. 150.000.000 (subsider 2 bulan) dan uang pengganti Rp. 474.000.000 (subsider 4 bulan).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan ketujuh terdakwa divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Vonis yang diputuskan majelis hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan JPU Kejati Sulsel.

“Majelis hakim memvonis ketujuh terdakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair,” kata Soetarmi.

Soetarmi menyebutkan kasus ini telah menyeret total sembilan terdakwa. Dua terdakwa lainnya adalah Eks Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel, Sari Pudjiastuti dan Ir. H. Aksan Hi Ahmad Sofyan (PPK).

Proyek pembangunan ruas Jalan Sabbang-Tallang sepanjang 18 KM ini, yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020, memiliki nilai kontrak fantastis, mencapai Rp55.671.443.800,00. Namun, disinyalir telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7,45 miliar.

Korupsi Jalan 7 Terdakwa Vonis Pengadilan Makassar Kejati Sulsel

Bagikan Artikel Ini