Kajati Sumut Harli Siregar ekspose perkara 21 tersangjka diselesaikan dengan RJ
Medan : Lagi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelesaikan perkara pencurian dengan pendekatan keadilan restoratif setelah ekspose permohonan penyelesaian penanganan perkaranya disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Senin (6/10/2025).
Menurut Kajati Sumut Dr Harli Siregar melalui Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut M. Husairi, SH,MH perkara pidana dengan tersangka sebanyak 21 orang dalam 18 berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Belawan disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan restorative justice dan perkara tersebut diselesaikan secara humanis.
Penyampaian ekspose perkara dari Kejari Belawan tersebut disampaikan Kajati Sumut Harli Siregar didampingi Wakajati Sofyan S, Aspidum Jurist Pricisely, para Kasi dan jajaran Kejaksaan Negeri Belawan.
Menurut Husairi, 21 orang tersangka yang diusulkan diselesaikans secara humanis diduga telah melakukan tindak pidana pencurian secara bersama sama pada perusahaan PT.Abadi Rakyat Bakti yang telah tutup dan berhenti produksi di Jalan Yos Sudarso Km 10,2 Kel. Kota Bangun Kec. Medan Deli pada hari Minggu (20/7/2025), yang kemudian dilakukan proses hukum dan kepada para tersangka dijerat pasal 362 ayat 1 jo Pasal 363 ayat (1) ke 4 jo pasal 55 KUHPidana.
"Alasan dan pertimbangan penerapan restorative justice pada perkara tersebut adalah karena kepentingan korban dari segi hukum tetap terlindungi yakni dengan terlebih dahulu mempertanyakan kesediaan korban untuk dilakukan penghentian penuntutan," paparnya.
Dengan adanya itikad baik dari para Tersangka, lanjut Husairi untuk menyelesaikan permasalahan dengan korban. Lalu, saat dilakukan mediasi, para tersangka dan keluarga, tokoh masyarakat sepakat untuk berdamai “TANPA SYARAT” yang pada pokoknya bahwa para Tersangka secara sadar telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak keluarga korban.
"Masyarakat yang diwakili Camat Medan Deli dan beberapa saksi sangat mengharapkan perkara ini bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif," paparnya.
Lebih lanjut Husairi menyampaikan bahwa penerapan keadilan restorative dalam penyelesaian perkara pidana dilakukan setelah pihak Kejaksaan melakukan penelitian secara cermat dengan memperhatikan dan mempertimbangan kepentingan hukum yang berlaku dan dengan mengedepankan hati nurani.
"Diharapkan, kebijakan restorative justice ini dapat membantu memulihkan hubungan baik di tengah-tengah masyarakat tanpa melalui pemidanaan, hal ini sejalan dengan semangat dan cita-cita pimpinan Kejaksaan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung R.I No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," tandasnya.
Kesepakatan berdamai antara tersangka dan korban, tambah Husairi telah membuka ruang terciptanya harmoni di tengah masyarakat dan kembalinya keadaan ke keadaan semula.