Cegah Penyimpangan Distribusi Pupuk Bersubsidi, Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum di Pupuk Indonesia

Dukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait ketahanan pangan, khususnya di wilayah Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan mitigasi tindak pidana korupsi pada distribusi pupuk bersubsidi.

yudikatif

Cegah Penyimpangan Distribusi Pupuk Bersubsidi, Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum di Pupuk Indonesia

Medan-Dukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait ketahanan pangan, khususnya di wilayah Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan mitigasi tindak pidana korupsi pada distribusi pupuk bersubsidi
 

 

Medan-Dukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait ketahanan pangan, khususnya di wilayah Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan mitigasi tindak pidana korupsi pada distribusi pupuk bersubsidi kepada petani lewat kegiatan penerangan hukum di PT.Pupuk Indonesia Regional 1A Medan, Jalan Gajah Mada, Kota Medan, Rabu (17/9/2025).

Penerangan hukum diikuti puluhan pegawai dan pejabat utama pada PT.Pupuk Indonesia serta puluhan distributor penjualan pupuk subsidi di wilayah Kota Medan dan sekitarnya diawali dengan pembukaan oleh Plh Kasi Penerangan Hukum Muhamad Husairi, SH,MH didampingi tim Jaksa Narasumber dari Bidang Intelijen Kejati Sumatera Utara.

Dalam sambutannya, Muhamad Husairi menyampaikan bahwa kegiatan penerangan hukum merupakan program Kejaksaan Republik Indonesia sebagai wujud dukungan kepada negara dalam rangka meminimalisir penyimpangan dan pelanggaran hukum khususnya dalam penyaluran pupuk subsidi guna mendukung program ketahanan pangan dan kemandirian pangan.

"Semoga dengan adanya penerangan hukum ini, seluruh pegawai dan jajaran semakin mengenali hukum dan menjauhi hukuman, terutama dalam bermedia sosial," tandasnya.

Selain materi tentang pencegahan korupsi, narasumber juga menyampaikan ajakan kepada peserta agar bijak dalam menggunakan media sosial mengingat saat ini semakin banyak orang yang terjerat hukum akibat minimnya pengetahuan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.

Senior Manager PT.Pupuk Indonesia Regional 1 Yoyo Suprianto bersama  Manager Sumut 1 Rizki Putra Phonna dan Manager Sumut 2 Danny Putra U.Tambunan mengungkapkan terimakasih atas pembelajaran lewat penerangan hukum yang disampaikan tim dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Melihat besarnya tantangan dan peluang di sektor pertanian, lanjut Yoyo Suprianto, Pupuk Indonesia terus berkomitmen untuk menjadi bagian penting dalam mewujudkan swasembada pangan nasional. Komitmen ini dijalankan melalui berbagai strategi yang terintegrasi tidak hanya menyediakan pupuk, tetapi juga memperkuat edukasi dan pendampingan kepada petani serta mendorong efisiensi di seluruh rantai pasok.

Di akhir kegiatan, M.Husairi menyampaikan bahwa penerangan hukum ini merupakan giat rutin Kejati Sumut sebagai upaya mitigasi tindak pidana.

"Perlu kami tekankan bahwa sesuai arah kebijakan pimpinan Kejaksaan, saat ini sedang fokus dalam memberikan pemahaman terkait upaya pencegahan tindak pidana korupsi, terutama dalam penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani," katanya.

Indonesia sebagai negara agraris memiliki potensi besar di bidang pertanian. Namun demikian, lanjut M Husairi tantangan global dan domestik tetap perlu diantisipasi dengan baik. Perubahan iklim yang menyebabkan pola cuaca tak menentu, terbatasnya lahan subur, serta pertumbuhan jumlah penduduk menjadi tantangan dalam menjaga kesinambungan produksi pangan.

 

Kejati Sumut Penkum Pupuk indonesia Distribusi Pupuk

Bagikan Artikel Ini