Rasakan Kemudahan Sertifikasi Halal, Pengusaha Keripik Pisang Ini Sebut Sertifikat Halal Penting untuk Meningkatkan Usaha

dok. BPJPH

eksekutif

Rasakan Kemudahan Sertifikasi Halal, Pengusaha Keripik Pisang Ini Sebut Sertifikat Halal Penting untuk Meningkatkan Usaha

.
LAMPUNG SELATAN- Upaya pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia untuk mempermudah proses sertifikasi halal kini mulai dirasakan nyata oleh pelaku usaha di berbagai daerah. Salah satunya adalah Riki Junaidi, pemilik Usaha Keripik Pisang Njik Njik asal Desa Bakaheuni, Muarapilu, Kabupaten Lampung Selatan.

Menurut Riki, kemudahan yang diberikan pemerintah membuat dirinya semakin termotivasi untuk mengurus sertifikat halal. Ia menyadari bahwa legalitas halal bukan hanya kewajiban administratif, melainkan menjadi jaminan kepercayaan dan kualitas produk.

“Alhamdulillah, proses sertifikasi halal sekarang ini lebih dipermudah oleh pemerintah. Kami termotivasi membuat sertifikat halal karena ingin berkembang. Supaya produk ini bisa dipercaya, maka harus ada legalitas yang kuat — dan itu adalah sertifikat halal,” ujar Riki Junaidi.

Riki menambahkan, sejak menerapkan sistem produksi halal, kualitas dan higienitas produknya meningkat pesat. “Dengan adanya proses produksi halal ini, kualitas produksi kami jadi lebih baik dan higienis. Mudah-mudahan, dengan kemudahan yang diberikan pemerintah, semakin banyak UMKM yang mau mengurus sertifikat halal untuk membangun kepercayaan dan meningkatkan produksi,” tambahnya.

Kepala BPJPH RI, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa kemudahan sertifikasi halal bagi UMK merupakan bentuk keberpihakan nyata pemerintah terhadap pelaku usaha kecil dan menengah.?“Pemerintah melalui BPJPH terus membuka akses kemudahan, termasuk fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI), agar pelaku UMK dapat meningkatkan daya saing dan menembus pasar yang lebih luas,” kata Babe Haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan.

Lebih lanjut, Babe Haikal menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya penting bagi umat Muslim, tetapi juga menjadi simbol kualitas dan kesehatan produk yang diakui dunia internasional.?“Produk halal adalah produk yang baik, bersih, dan berkualitas. Dengan sertifikasi halal, UMKM Indonesia akan lebih percaya diri, dan ekonomi umat pun semakin kuat,” tegasnya.

Kisah sukses seperti yang dialami Riki Junaidi menjadi cerminan keberhasilan kebijakan pemerintah dalam memperluas akses sertifikasi halal. BPJPH berharap semakin banyak pelaku UMK yang terinspirasi untuk segera mendaftarkan produknya agar bersertifikat halal, sekaligus ikut memperkuat ekosistem halal nasional yang inklusif dan berkelanjutan. 

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal BPJPH Legalitas Halal Sertifikat Halal UMKM SEHATI

Bagikan Artikel Ini