Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara serahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) dan sekaligus melakukan penahanan terhadap HA
MEDAN-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara serahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) dan sekaligus melakukan penahanan terhadap HA selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit, Selasa (19/8/2025).
Menurut Kajati Sumut Harli Siregar melalui Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi, bahwa sebelumnya tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumut telah menetapkan 2 orang, yakni JCS selaku Pimpinan PT. Bank Sumut KCP Melati Medan dan HA Wiraswasta (pekerjaan Sales Toyota Delta Mas) selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit.
"Pada saat dilakukan pemanggilan, pada tanggal 12 Agustus 2025 lalu, JCS terlebih dahulu dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan, sementara HA tidak memenuhi panggilan," paparnya.
Selanjutnya, kata Husairi terhadap tersangka HA dilakukan penahanan setelah Jaksa Penuntut Umum menerima Surat Perintah Penahanan Tahap Penuntutan, Rabu (19/8/2025) dan tersangka memenuhi panggillan tim penyidik.
"Adapun alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka HA untuk menghindari tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, sehingga hari ini juga telah dilakukan pelimpahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum, untuk selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan dan siap untuk disidangkan," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, bahwa peristiwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi, dimana tersangka JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh HA, dimana mereka melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas KPR sebagaimana diatur dan ditentukan pada Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 Tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahterah (KPR Sumut Sejahtera) tanggal 12 Agustus 2011.
Sehingga dianggap merupakan rangkaian peristiwa Tindak Pidana Korupsi pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT. Bank Sumut KCP Melati Medan yang dilakukan oleh tersangka JCS selaku kreditur bersama dengan tersangka HA selaku debitur.
Dua tersagka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.