Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan
SEI RAMPAH - Dua mantan pegawai bank plat merah Cabang Sei Rampah, yakni TAM (53) yang pernah menjabat sebagai Pimpinan Cabang pada tahun 2015 dan ZR (44) selaku Pimpinan Seksi Pemasaran periode 2013-2015, resmi dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta Medan, Selasa (12/8/2025).
Kedua terpidana menerima putusan Pengadilan Tipikor PN Medan dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah para terpidana tidak mengajukan upaya hukum.
Menurut Kajari Sergai Rufina Ginting, SH,MH melalui Kasi Intel Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad, SH,MH, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/8/2025) eksekusi dilakukan oleh JPU Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Aguinaldo Marbun, SH, MH, ke Lapas Tanjung Gusta Medan.
Lebih lanjut Hasan Afif menyampaikan bahwa majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam isi putusan tersebut, kedua Terpidana juga terungkap bahwa saksi Selamet terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan para terpidana. Namun, pada perkara terpisah, saksi Selamet justru diputus lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtvervolging) di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Medan. Perbedaan ini menimbulkan tanda tanya dan membingungkan masyarakat.
Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad, menegaskan bahwa putusan banding terhadap Selamet tersebut belum final.
“Kami telah mempelajari putusan itu dan saat ini tengah mengajukan kasasi demi memastikan adanya kepastian hukum dan rasa keadilan,” ujarnya.