Kawal Proyek Preservasi Jalan Koridor Kota Mamuju, JPN Kejari Mamuju Berkomitmen Cegah Potensi Penyimpangan

: Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mamuju, Kamis (7/8/2025) kemarin melaksanakan kegiatan monitoring terhadap pelaksanaan pekerjaan Preservasi Koridor Kota Mamuju

yudikatif

Kawal Proyek Preservasi Jalan Koridor Kota Mamuju, JPN Kejari Mamuju Berkomitmen Cegah Potensi Penyimpangan

: Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mamuju, Kamis (7/8/2025) kemarin melaksanakan kegiatan monitoring terhadap pelaksanaan pekerjaan Preservasi Koridor Kota Mamuju
 

 

MAMUJU - Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mamuju, Kamis (7/8/2025) kemarin melaksanakan kegiatan monitoring terhadap pelaksanaan pekerjaan Preservasi Koridor Kota Mamuju yang didanai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Mamuju Aben Situmorang, SH,MH saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/8/2025) menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pendampingan hukum untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan yang efektif, efisien dan akuntabel. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV Karya Mandala Lestari dengan nilai kontrak sebesar Rp9.422.861.005,29 dan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender terhitung sejak 28 Juli 2025 hingga 24 Desember 2025.

"Melalui kegiatan ini, JPN pada Kejari Mamuju menekankan pentingnya koordinasi yang baik antar pihak dan kepatuhan terhadap jadwal serta spesifikasi teknis pekerjaan. Pendampingan hukum diharapkan dapat membantu mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek," papar Aben Situmorang.

Menurut Aben Situmorang, mekanisme dari pendampingan hukum ini dimulai dari permohonan pendampingan hukum, kemudian di lanjutkan dengan ekspose pendampingan atas undangan Kejari Mamuju, lalu dilanjutkan dengan telaahan JPN, kalau disetujui maka diterbitkan sprint pendampingan hukum terhadap kegiatan yang disetujui oleh Jaksa Pengacara Negara.

"Kegiatan monitoring ini mempertegas peran JPN Kejari Mamuju atas surat permohonan pendampingan hukum dari Dinas PUPR Pemerintah Kota Mamuju beberapa waktu lalu atas pelaksanaan proyek pembangunan jalan koridor Kota Mamuju," katanya.

Harapan ke depan, tambah Aben Situmoran agar penyelesaian pelaksanaan pekerjaan proyek ini tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya sesuai kontrak kerja dan bagi kontraktor yang tidak menyelesaikan tepat waktu pekerjaan agar diberikan sanksi denda. Tim JPN Kejari Mamuju juga menekankan pentingnya semua pihak, termasuk kontraktor, untuk mematuhi kontrak kerja yang telah ditandatangani agar proyek pembangunan berjalan sesuai dengan perjanjian.

"Kejari Mamuju lewat JPN berkomitmen dalam mengawal seluruh program pembangunan di Kota Mamuju bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," tegasnya.

 

Kejari Mamuju Pendampingan Jaksa Pengacara Negara Kasi Datun  Aben Situmorang

Bagikan Artikel Ini