Pengerjaan Proyek Fisik Kota Depok Diliputi Kendala Teknis

Kepala Dinas PUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianti (kerudung hijau)

lintasdaerah

Pengerjaan Proyek Fisik Kota Depok Diliputi Kendala Teknis

Waktu operasional para pekerja proyek yang terbatas menjadi kendala penyelesaian pekerjaan proyek sesuai jadwal dan target. Dinas PUPR Kota Depok berkoordinasi dengan tim Datun Kejari Depok untuk penambahan waktu pengerjaan.
 

TRIASINFO, Depok – Pengerjaan sejumlah proyek fisik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Depok, Jawa Barat, dilaporkan mengalami keterlambatan dari jadwal yang sudah ditargetkan akibat beberapa kendala teknis, seperti keterbatasan waktu operasional para pekerja sehingga membutuhkan penambahan waktu.  

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, Citra Indah Yulianti, menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi Triasinfo.com.

Kendala teknis dimaksud Citra, antara lain, berkaitan dengan terbatasnya waktu operasional para pekerja proyek. Soalnya, pekerjaan hanya bisa dilaksanakan pada jam-jam tertentu. Pada jam berangkat kerja dan jam pulang kerja proyek tersebut praktis tidak bisa dikerjakan.

“Waktu operasional para pekerja proyek yang terbatas menjadi kendala penyelesaian pekerjaan proyek sesuai jadwal dan target,” ujar Citra memberikan klarifikasi, “Contohnya pengerjaan proyek yang berada di lokasi sibuk seperti di jalan Kartini dan Margonda Raya.”

“Waktu pelaksanaan pekerjaannya hanya bisa di jam tertentu. Jam berangkat kerja dan pulang kerja proyek tidak bisa dikerjakan.”

Konsekuensinya, lanjut Citra, proyek dikerjakan pada siang hari mulai pukul 10.00 sampai 16.00 dan mulai pukul 22.00 malam sampai 04.00 pagi untuk menghindari kemacetan dan jam sibuk.

Citra menambahkan, dalam mengerjakan proyek-proyek fisik di Kota Depok, Dinas PUPR Kota Depok telah menjalin kerja sama melalui MoU (Nota Kesepahaman) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok tentang pendampingan pada pelaksanaan proyek-proyek Dinas PUPR, dalam hal ini dengan Tim Pendampingan dari seksi Perdata dan Tata usaha Negara (Datun) Kejari Depok.

“Berkaitan dengan kendala terbatasnya waktu pengerjaan proyek, kami sesungguhnya telah berkoordinasi dengan tim pendampingan dari bidang Datun Kejari Depok dan kami mengajukan perpanjangan waktu penyelesaian proyek sampai 24 Desember 2022. Kami juga sudah memohonkan izin ke bidang Datun Kejari Depok selaku Jaksa Pengacara Negara,” terang Citra.

Di kesempatan terpisah, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengemukakan bahwa Pemkot Depok telah berkoordinasi dengan Kejari  Depok agar bisa melakukan pendampingan perpanjangan tenggat waktu penyelesaian proyek sampai akhir tahun.

Idris mengatakan, perpanjangan itu diminta oleh pihak ketiga yakni pelaksana proyek tersebut. Pihak ketiga meminta toleransi waktu karena memang banyak gangguan teknis di lapangan.

"Kalau kejaksaan melakukan pendampingan untuk bisa diperpanjang pengerjaan sampai akhir tahun, Insya Allah, akhir tahun bisa selesai 100 persen," tandas Idris kepada wartawan di Balai Kota Depok, Kamis 8 Desember 2022.  (Erwin Daulay)

 

 

dinas pupr depok datun kejari depok pendampingan Citra Indah Yulianti

Bagikan Artikel Ini