Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menyatakan bahwa JPN Kejati Sulsel bersama Kejari Palopo telah siap untuk memberikan pendampingan hukum kepada KPU Sulsel dalam menghadapi gugatan tersebut.
MAKASSAR-Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) siap mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan dalam menghadapi gugatan hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menyatakan bahwa JPN Kejati Sulsel bersama Kejari Palopo telah siap untuk memberikan pendampingan hukum kepada KPU Sulsel dalam menghadapi gugatan tersebut.
Hal itu diungkapkan Agus Salim usai menerima kunjungan Ketua KPU Sulsel, Hasbullah bersama Komisoner KPU Sulsel Divisi Hukum, Upi Hastati di Kejati Sulsel, Kamis (12/6/2026).
"Kami siap memberikan pendampingan hukum kepada KPU Sulsel untuk menghadapi gugatan hasil PSU Pilkada Kota Palopo. Kami akan bekerja sama dengan KPU Sulsel untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan lancar dan adil," ujar Agus Salim.
Kajati Sulsel menegaskan akan mengerahkan segala kemampuan dan pengetahuan hukum untuk membela kepentingan KPU Sulsel dan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menyebutkan jadwal sidang pendahuluan gugatan PSU Pilkada Kota Palopo akan dilakukan pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 di Mahkamah Konstitusi.
“Selanjutnya untuk sidang dengan agenda jawaban dari KPU Sulsel dijadwalkan tanggal 20 Juni. Sementara putusan akan dibacakan pada sidang di tanggal 26 Juni,” kata Hasbullah.
KPU Sulsel telah bekerja sama dengan Kejati Sulsel dalam beberapa kesempatan sebelumnya dan telah terbukti bahwa kerja sama tersebut dapat memberikan hasil yang positif.