Kakanwil Alen Dukung Sertipikasi Fasos/Fasum Aset Milik Pemprov DKI Jakarta untuk Beri Kepastian Hukum

dok. istimewa

eksekutif

Kakanwil Alen Dukung Sertipikasi Fasos/Fasum Aset Milik Pemprov DKI Jakarta untuk Beri Kepastian Hukum

.
JAKARTA- Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi DKI Jakarta, Alen Saputra menghadiri acara penandatanganan bersama Berita Acara Serah Terima (BAST) pemenuhan kewajiban penyerahan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos/Fasum) dari para pengembang kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk Semester I Tahun 2025.

Fasos/Fasum yang diserahkan tersebut berasal dari Pemegang Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT); Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT); ataupun Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR).

Acara yang digelar di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (29/07/2025) tersebut menjadi wujud komitmen bersama antara para pengembang dan Pemprov DKI Jakarta dalam memastikan tersedianya sarana serta prasarana publik yang memadai bagi masyarakat. Dalam hal ini Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta Bersama Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta mendukung penuh dalam hal pensertipikatan tanahnya.

Dalam sambutannya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada para pengembang yang telah menyerahkan kewajibannya. 

“Saya sungguh berterima kasih ada 45 pengembang yang hari ini secara penuh secara kesadarannya telah menyelesaikan SIPPT dan IPPT dan juga IPPR, menurut saya ini adalah awal yang baik," kata Pramono.

Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Alen Saputra menyampaikan bahwa pihaknya (BPN, red) akan memberi dukungan dalam pensertipikatan tanahnya.

“Fasos/Fasum Tanah dari Pengembang adalah aset dari Pemprov DKI, untuk itu perlu kita amankan aset negara melalui sertipikasi tanah untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah aset negara," terangnya.

Penandatanganan BAST ini diikuti dengan penyerahan dokumen aset dari para Wali Kota dan Bupati kepada PPAD dan dilanjutkan dengan penyerahan BAST ke masing-masing SKPD pengguna. Dengan begitu aset fasos-fasum yang diserahkan oleh pengembang dapat langsung tercatat untuk dimanfaatkan sesuai peruntukan.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat dalam mewujudkan tata ruang kota yang lebih tertata, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan publik. 

BPNProvinsiDKIJakarta PemprovDKIJakarta Fasis/Fasum BAST SKPD PPAD AlenSaputra

Bagikan Artikel Ini

Baca Juga :