Kantor PT Medan
SERGAI=Terkait dengan adanya pemberitaan tentang eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Medan terhadap Selamet dalam perkara korupsi kredit macet di salah satu bank plat merah dengan putusan bebas (Onslag) yang menyatakan bahwa Kejari Sergai lalai dalam menyahuti putusan pengadilan.
Kajari Sergai Rufina Ginting, SH,MH melalui Kasi Intel Hasan Afif Muhammad, SH,MH, Jumat (18/7/2025) saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa untuk eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Medan terkait putusan bebas sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Setelah putusan PT muncul dan tayang di SIPP PN Medan, Tim JPU langsung berkoordinasi dengan PN Medan. Kemudian, salinan putusan resmi kita terima Kamis, 17 Juli 2025. Begitu mendapat salinan/petikan putusan resmi dari Pengadilan Tinggi Medan, tim JPU langsung melakukan eksekusi terhadap Selamet," kata Hasan Afif Muhammad.
Jadi, kata Hasan Afif Muhammad untuk perkara ini, JPU menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Untuk perkara ini, JPU juga mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI.