Gelar FGD, Kejati Sulsel Dorong Percepatan Investasi Pertambangan Berkeadilan

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melalui Satuan Tugas Percepatan Investasi Sulawesi Selatan (Satgas Percepatan Investasi Sulsel) menggelar Focus Group Discussion (FGD)

yudikatif

Gelar FGD, Kejati Sulsel Dorong Percepatan Investasi Pertambangan Berkeadilan

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melalui Satuan Tugas Percepatan Investasi Sulawesi Selatan (Satgas Percepatan Investasi Sulsel) menggelar Focus Group Discussion (FGD)
 

 

MAKASSAR-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melalui Satuan Tugas Percepatan Investasi Sulawesi Selatan (Satgas Percepatan Investasi Sulsel) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Percepatan dan Pengamanan Investasi Sektor Pertambangan di Provinsi Sulawesi Selatan” di Hotel Four Points by Sheraton, Selasa (15/7/2025). 

Kegiatan ini secara khusus menyoroti sektor pertambangan, khusus pengelolaan tambang yang melibatkan perusahaan patungan (joint venture corporation / JVC) antara BUMD dan swasta. Di mana dalam pengelolaannya bisa memberikan kontribusi yang lebih berpihak kepada masyarakat dan pemerintah daerah. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Investasi Sulawesi Selatan, memimpin jalannya FGD'.Agus Salim berkomitmen untuk memastikan investasi berjalan lancar, sesuai aturan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. 

“Ide pembentukan Satgas ini sejalan dengan program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Wapres Gibran yang menargetkan pertumbuhan ekonomi 8 persen, menekankan pentingnya mendorong investasi,” kata Agus Salim.

Kajati Sulsel juga menggarisbawahi relevansi Satgas dengan visi nasional. Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan sesi FGD yang menampilkan Kajati Sulsel Agus Salim dan Sekda Sulsel Jufri Rahman sebagai pemateri. 

Materi yang disampaikan oleh Kajati Sulsel, Agus Salim, menguraikan peran Kejaksaan Republik Indonesia melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam percepatan dan pengamanan investasi. 

Kajati Sulsel menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki tugas dan fungsi (tusi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berperan mem-backup perjanjian kerja sama, khususnya BUMD, agar terbebas dari fraud. 

“Posisi Kejaksaan adalah sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi fraud untuk mem-backup bagaimana kerja sama antara PT SCI (Perseroda) maupun PT Ifishdeco dalam pengelolaan area tambang apakah itu Blok Lingke Utara maupun Bulubalang sesuai dengan keputusan Kementerian ESDM sebagai pemenang lelang prioritas,” tandasnya.

Sekda Sulsel, Jufri Rahman, dalam kesempatan itu menyampaikan materi terkait peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) daerah. 

“Pembentukan Perseroda bertujuan untuk memaksimalkan proses bisnis pengelolaan sumber daya daerah,” sebut Jufri Rahman. 

Jufri Rahman mengakui bahwa pembentukan JVC dengan perusahaan skala nasional dan BUMD seringkali rumit di awal karena masing-masing memiliki acuan regulasi yang berbeda. 

"Karena itulah Satgas Percepatan Investasi ini kita harapkan mengintegrasikan semua persoalan itu. Carikan solusinya supaya tidak membuat calon investor menjadi stuck dan mundur tidak jadi melakukan investasi,” jelasnya. 

Direktur Utama PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda), Aryadi, menyampaikan kondisi terkini BUMD milik Pemprov Sulsel tersebut. Saat ini, PT SCI fokus pada pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), mencari mitra, berbenah, dan bertekad meningkatkan target dividen serta kepercayaan masyarakat. 

Aryadi juga menceritakan perjuangan panjang PT SCI dalam mengambil alih tiga blok tambang nikel eks PT Vale. Muhammad Ishaq, Presiden Direktur PT Ifishdeco Tbk, turut berbagi pengalamannya terkait proses lelang tiga blok tambang Bulubalang, Pongkeru, dan Lingke Utara di Kementerian ESDM, menjelaskan bahwa PT SCI mendapatkan kesempatan mengikuti lelang prioritas dengan menggandeng PT Ifishdeco Tbk. 

FGD ini menjadi bukti komitmen Kejati Sulsel dan Pemprov Sulsel untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan berkeadilan, memastikan bahwa setiap investasi di sektor pertambangan benar-benar membawa manfaat optimal bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan.

 

Kejati Sulsel FGD Pertambangan Kajati Sulsel  Agus Salim

Bagikan Artikel Ini