Kantor Kejari Sergai
SERGAI-Hingga akhir bulan Juni 2025 lalu, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai sudah menuntut pidana mati terhadap 6 terdakwa. Dimana, 5 diantaranya adalah perkara tindak pidana narkotika dan satu perkara tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan.
Menurut Kajari Sergai Rufina Ginting, SH,MH melalui Kasi Intel Hasan Afif Muhammad, SH,MH saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025) tuntutan pidana mati yang sudah dilakukan JPU Kejari Sergai adalah terhadap terdakwa atas nama Herli Fadli Nasution Alias Nanang atas perkara pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi SMP yang mayatnya ditemukan di Pantai Cermin Desember tahun lalu.
Terdakwa Herli Fadli Nasution Alias Nanang juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Kemudian tuntutan pidana mati terhadap 2 terdakwa pengedar narkotika seberat 7 Kg. Kedua terdakwa yaitu ZH (39) dan RS (32) dituntut pidana mati sesuai dakwaan primair yaitu Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tiga terdakwa lainnya yakni, MRF, MZ, dan FR alias Bule dituntut pidana mati karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 gram yang melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan primair penuntut umum.
Hasan Afif Muhammad berharap tuntutan pidana mati terhadap para terdakwa narkotika ini dapat memberikan efek jera. Kemudian, para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir dua kali untuk melakukan tindakan melanggar hukum serupa.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Labuhan Batu ini menegaskan, tindak pidana narkotika merupakan kasus yang rumit dan menjadi jenis kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).
"Dengan narkoba yang diedarkan oleh para pengedar, sudah berapa banyak manusia yang menjadi korban. Berapa banyak generasi muda kita yang sudah kehilangan masa depan karena terpapar dan kecanduan narkoba," tegasnya.
Hasan Afif Muhammad menambahkan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil, terutama terhadap kejahatan-kejahatan yang keji yang menyasar anak sebagai korban.
“Tuntutan pidana mati terhadap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan, kami ajukan karena perbuatan terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa korban dengan cara yang sangat sadis, tetapi juga meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga dan masyarakat luas. Kami berharap proses persidangan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan kejahatan serupa,” tegasnya.