JAM PIDSUS melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp1.374.892.735.527
Rabu 2 Juli 2025, Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp1.374.892.735.527 (satu triliun tiga ratus tujuh puluh empat miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah) terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 atas nama 12 Terdakwa Korporasi.
Adapun sebelumnya masih terdapat dua grup korporasi yang saat itu masih dalam proses penyetoran uang titipan untuk mengganti kerugian negara, dengan perkembangan yang dapat disampaikan yaitu:
2) PT PELITA AGUNG AGRINDUSTRI, sebesar Rp207.432.381.362,59
3) PT NUBIKA JAYA, sebesar Rp13.767.239.070,26
4) PT PERMATA HIJAU PALM OLEO, sebesar Rp325.401.805.436,52
5) PT PERMATA HIJAU SAWIT, sebesar Rp9.009.841.873,39
Selanjutnya setelah dilakukan penyitaan, Tim Penuntut Umum mengajukan Tambahan Memori Kasasi yaitu memasukkan uang yang telah disita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Memori Kasasi sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa Kasasi khususnya terkait sejumlah uang tersebut "dikompensasikan" untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi.