Penyitaan Uang Rp1,3 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng Terdakwa Korporasi

JAM PIDSUS melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp1.374.892.735.527

yudikatif

Penyitaan Uang Rp1,3 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng Terdakwa Korporasi

JAM PIDSUS kembali melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp1.374.892.735.527 terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 atas nama 12 Terdakwa
 

Rabu 2 Juli 2025, Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp1.374.892.735.527 (satu triliun tiga ratus tujuh puluh empat miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah) terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 atas nama 12 Terdakwa Korporasi.

Adapun sebelumnya masih terdapat dua grup korporasi yang saat itu masih dalam proses penyetoran uang titipan untuk mengganti kerugian negara, dengan perkembangan yang dapat disampaikan yaitu:

  • Penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit Tahun 2022 atas nama 12 terdakwa korporasi yang tergabung dalam 2 grup, yaitu:
  1. Grup Musimmas:
  1. PT MUSIM MAS
  2. PT INTIBENUA PERKASATAMA
  3. PT MIKIE OLEO NABATI INDUSTRI
  4. PT AGRO MAKMUR RAYA
  5. PT MUSIM MAS - FUJI
  6. PT MEGASURYA MAS
  7. PT WIRA INNO MAS
  1. Grup Permata Hijau
  1. PT NAGAMAS PALMOIL LESTARI
  2. PT PELITA AGUNG AGRINUDSTRI
  3. PT NUBIKA JAYA
  4. PT PERMATA HIJAU PALM OLEO
  5. PT PERMATA HIJAU SAWIT
  • Para Terdakwa Korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP;
  • Dua belas terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus oleh Hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) sehingga Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan kasasi;
  • Berdasarkan perhitungan Hasil Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Laporan Kajian Analisis Keuntungan llegal dan Kerugian Perekonomian Negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, terdapat kerugian negara (kerugian keuangan negara, ilegall gain dan kerugian perekonomian negara), sebagai berikut:
  1. Musim Mas Group seluruhnya sebesar Rp4.890.938.943.794,1 dengan rincian:
  1. PT MUSIM MAS sebesar Rp1.430.930.230.450,21
  2. PT INTIBENUA PERKASATAMA, sebesar Rp3.194.755.791.704,97
  3. PT MIKIE OLEO NABATI INDUSTRI, sebesar Rp5.201.108.727,67
  4. PT AGRO MAKMUR RAYA, sebesar Rp27.323.208.023,58
  5. PT MUSIM MAS - FUJI, sebesar Rp14.655.370.760,57
  6. PT MEGASURYA MAS, sebesar Rp31.469.289.804,88
  7. PT WIRA INNO MAS, sebesar Rp186.603.925.161,20
  1. Grup Permata Hijau seluruhnya sebesar Rp937.558.181.691,26 dengan rincian:
  1. PT NAGA MAS PALMOIL LESTARI sebesar Rp381.946.913.948,50;

2)   PT PELITA AGUNG AGRINDUSTRI, sebesar Rp207.432.381.362,59

3)   PT NUBIKA JAYA, sebesar Rp13.767.239.070,26

4)   PT PERMATA HIJAU PALM OLEO, sebesar Rp325.401.805.436,52

5)   PT PERMATA HIJAU SAWIT, sebesar Rp9.009.841.873,39

  • Dalam perkembangannya, dari 12 perusahaan tersebut terdapat penitipan uang oleh 6 perusahaan, masing-masing sebagai berikut::
  1.   Yang tergabung dalam Musimmas Group terdapat 1 perusahaan yang menitipkan uang yaitu PT Musim Mas sebesar Rp1.188.461.774.666
  2.   Yang tergabung dalam Permata Hijau Group terdapat 5 perusahaan yang menitipkan uang seluruhnya sebesar Rp186.430.960.865,26 dengan perincian:
    1. PT NAGAMAS PALM OIL LESTARI, sebesar Rp53.077.236.037,50
    2. PT PELITA AGUNG AGRINDUSTRI, sebesar Rp34.687.715.285,59
    3. PT NUBIKA JAYA, sebesar Rp13.767.239.070,26
    4. PT PERMATA HIJAU PALM OLEO, sebesar Rp76.401.128.013,52
    5. PT PERMATA HIJAU SAWIT, sebesar Rp8.497.642.458,39
  • Uang yang dititipkan oleh 6 terdakwa korporasi tersebut berjumlah Rp. 1.374.892.735.527,5 seluruhnya berada pada Rekening penampungan lainnya (RPL) Jampidsus pada Bank BRI;
  • Setelah mendapatkan penetapan ijin penyitaan dari pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum melakukan penyitaan Terhadap seluruh uang yang dititipkan sebesar Rp.1.374.892.735.527,5 untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP dengan perincian sebagai berikut :
      1. Terhadap uang titipan PT. Musimas sebesar Rp. 1.188.461.774.662,2 melalui Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 41/Pid. Sus-TPK/2025/PN.Jkt. Pst tanggal 25 Juni 2025
      2. Terhadap uang titipan Permata Hijau Group sebesar Rp. 186.430.960.865,26 melalui Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 39/Pid. Sus-TPK/2025/PN.Jkt. Pst tanggal 25 Juni 2025

Selanjutnya setelah dilakukan penyitaan, Tim Penuntut Umum mengajukan Tambahan Memori Kasasi yaitu memasukkan uang yang telah disita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Memori Kasasi sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa Kasasi khususnya terkait sejumlah uang tersebut "dikompensasikan" untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi.

Korupsi JAMPIDSUS

Bagikan Artikel Ini