Terapkan RJ, Kejari Sergai Hentikan Penuntutan pada Dua Perkara Pidana Umum

Kepala Kejari (Kajari) Serdang Bedagai, Muhammad Amin, SH, MH

yudikatif

Terapkan RJ, Kejari Sergai Hentikan Penuntutan pada Dua Perkara Pidana Umum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, telah menghentikan penuntutan terhadap dua perkara berdasarkan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ)
Triasinfo.com, Serdang Bedagai – Kepala Kejari (Kajari) Sergai, Muhammad Amin, SH, MH menyampaikan bahwa penghentian penuntutan sebuah perkara dengan pendekatan keadilan restoratif didasarkan pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020.

“Salah satu tujuan penerapan RJ adalah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula,” ungkap M Amin.

Kejari Sergai melakukan penghentian penuntutan dua perkara pidana, yakni perkara pencurian kelapa sawit dan perkara pengancaman anak terhadap orang tuanya.

"Dua perkara yang kita hentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif adalah pencurian kelapa sawit dan pengancaman anak terhadap orang tuanya," ungkap M Amin. 

Mantan Kajari Tanjung Balai ini menuturkan, untuk perkara pengancaman anak kepada orang tuanya sebagai tersangka, Sofian (24 tahun). Warga Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai itu awalnya dilaporkan sang ayah kandung, Sukidi, karena melakukan pengancaman akan membunuhnya. Namun, seiring waktu berjalan, ayah dan anak ini menempuh langkah perdamaian secara kekeluargaan dengan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.

"Perkara dimaksud akhirnya diselesaikan tanpa harus ke meja hijau atau sidang pengadilan," terang M. Amin.

Sesuai arahan Jaksa Agung pada Rakernis 2022 agar seluruh Insan Adhyaksa menjalankan tugasnya secara profesional, berintegritas dan menjaga nama baik institusi Kejaksaan, selaku Kajari M Amin mengaku senantiasa mengingatkan jajaran Kejari Sergai untuk selalu berkinerja dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya.

Kinerja Kejari Sergai, lanjut M Amin, tak hanya menerapkan RJ dalam penghentian penuntutan perkara pidana, namun juga melakukan pengawalan terhadap pembangunan strategis dan proyek pembangunan prioritas.

Ia menunjuk kinerja Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Sergai dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain pada jajaran instansi di lingkup Pemerinath Kabupaten Sergai.

Di bidang intelijen, Kejari Sergai intensif memberikan sosialisasi dan edukasi masyarakat agar sadar hukum dengan menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum.

"Penyuluhan hukum kita laksanakan ke sekolah-sekolah dalam bentuk kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan harapan baik pelajar maupun guru bisa mengenali hukum dan menjauhi hukuman," ucap M Amin.

Untuk mendukung pemerintah dalam menyukseskan pembangunan di desa lewat Dana Desa, bidang intelijen Kejari Sergai juga rutin memberikan penerangan hukum kepada camat, kepala desa dan perangkat desa lainnya terkait tata kelola anggaran Dana Desa yang akuntabel dan transparan, agar tidak terjadi penyalahgunaan Dana Desa, sehingga peruntukannya benar-benar untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat desa.

"Untuk memberikan edukasi terkait hukum kepada perangkat desa, Kejari Sergai juga menjalankan program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa," imbuh M Amin. (Erman Tale Daulay)

kejari sergai  restorative justice  keadilan restoratif Muhammad Amin kajari sergai Muhammad Amin

Bagikan Artikel Ini